kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS: Aturan premi baru perbankan sudah kelar


Jumat, 06 April 2018 / 23:58 WIB
LPS: Aturan premi baru perbankan sudah kelar
ILUSTRASI. Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan,  ketentuan premi baru yang akan dipungut dari industri perbankan sudah selesai.  Belied aturan ini kini ada di tangan Kementerian Keuangan. “Secara drafting aturan tersebut sudah selesai,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah  saat ditemui KONTAN.co.id dalam breakfast meeting BI dan KONTAN: Digital Economi, Are We Ready?, akhir pekan lalu (7/4).

 Mengaku sudah ada jalan tengah atas premi  baru bank itu, Halim masih enggan menyebut besaran premi dalam draf aturan itu. Hanya ia memastikan, premi tambahan itu  menemukan jalan tengah, sesuai masukan industri.  

Rencana tambahan premi baru bagi bank memang tak padam. Pasalnya, Undang-Undang no 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) mengamanatkan adanya premi tersebut. Pasal 39 ayat (1) huruf C dan ayat 2 UU PPKSK menyebut, salah satu sumber pendanaan program restrukturisasi perbankan.  Kontribusi tersebut menjadi bagian dari premi penjaminan sebelum program restrukturisasi bank dilakukan.

Jika merujuk UU PPKSK tersebut, aturan ini mestinya sudah kelar sejak April 2017 lantaran UU memberikan waktu bahwa aturan premi harus  keluar setahun setelah UU tersebut disahkan.

Halim mengatakan, diskusi telah dilakukan pemerintah termasuk LPS dengan perbankan. Dalam diskusi,  perbankan keberatan jika premi tambahan yang kelak dikenakan, dikecualikan dari premi reguler. Saat ini, industri perbankan dipungut premi regular sebanyak  dua kali dalam setahun sebesar 0,2%. “Pilihannya memang tinggal dua yakni  on top atau blend dengan premi eksisting,” ujar Halim.

Adapun metode penghitungan, usulan LPS, berdasarkan kelompok bank yakni BUKU 1 sampai BUKU IV, berdasarkan kelompok risiko bank atau kombinasi keduanya.  Artinya, upaya penyelematan bank memang  menjadi tanggungjawab bank. “Bukan tanggungan nasabah,” ujar Halim. Sebab, premi tambahan adalah sebagai upaya penyelematan bank sebagai perusahaan, bukan simpanan nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×