kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS ikut menaikkan suku bunga penjaminan


Jumat, 13 September 2013 / 20:11 WIB
LPS ikut menaikkan suku bunga penjaminan
ILUSTRASI. Model memperagakan makan permen kopiko. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/10/11/25


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mengevaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah dan Valas di bank umum serta simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Tingkat bunga penjaminan simpanan wajar, yang berlaku untuk periode 15 September 2013 sampai 14 Januari 2014 untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR naik 75 basis poin (bps). Sementara simpanan dalam Valas naik 25 bps

Tingkat suku bunga yang wajar untuk simpanan di bank umum periode 15 September 2013 sampai dengan 14 Januari 2014 untuk rupiah menjadi 7%, valas sebesar 1,50% dan BPR sebesar 9,50%.

Penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut, antara lain, didasarkan atas pertimbangan:

1. Suku bunga deposito berjangka Rupiah tenor 1 dan 3 bulan pada beberapa bank yang dipantau oleh LPS meningkat cukup signifikan (antara 50-100 bps) pada periode Juli 2013 hingga September 2013.

2. Suku bunga pasar uang antar bank Rupiah (JIBOR) selama periode bulan Agustus 2013 mengalami kenaikan dengan kenaikan tertinggi pada suku bunga JIBOR tenor 1 bulan sebesar 73 bps menjadi 6,49%.

3. Suku bunga acuan, BI rate dan FASBI rate, berada pada tren yang meningkat sejak Juni 2013 dengan kenaikan masing-masing sebesar 150 bps dan 125 bps.

4. Tingkat bunga penjaminan simpanan diupayakan dapat mencakup sedikitnya 90% dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank.

"Terkait penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan di atas, LPS terus mencermati perkembangan likuiditas dan suku bunga simpanan perbankan," kata Salustra Satria, Direktur Eksekutif Penjamin dan Manajemen Risiko LPS dalam keterangan tertulisnya di situs resmi LPS, Jumat (13/9).

Salustra menambahkan, apabila terjadi perubahan yang signifikan pada kondisi perekonomian, LPS akan melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan.

Disebutkan pula bahwa tingkat bunga yang wajar tersebut dapat ditetapkan lain sebelum tanggal 14 Januari 2014 berdasarkan pertimbangan tertentu Dewan Komisioner sebagaimana diatur dalam peraturan LPS tersebut.

Sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan LPS dimaksud, setiap bank wajib menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan mengenai tingkat suku bunga yang dianggap wajar dan ditetapkan LPS.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Caranya, dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×