kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS likuidasi BPR Arthasraya Sejahtera


Minggu, 11 Mei 2014 / 12:42 WIB
LPS likuidasi BPR Arthasraya Sejahtera
ILUSTRASI. Pergerakan saham. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/2020/02/06


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan melikuidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arthasraya Sejahtera. Keputusan ini dikeluarkan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Arthasraya Sejahtera.

Menurut Kartika Wirjoatmodjo, Anggota Dewan Komisioner LPS sekaligus Kepala Eksekutif LPS, keputusan OJK mencabut izin usaha BPR Arthasraya Sejahtera tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor : 11/KDK.03/2014.

"Keputusan itu mulai berlaku sejak 7 Mei 2014," kata Kartika dalam keterangan resmi LPS, belum lama ini.

Dengan keluarnya keputusan tersebut, LPS segera melikuidasi BPR yang berlokasi di Jalan Raya Jatiwaringin No 186A Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat tersebut.

"Untuk pembayaran klaim nasabah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya. Itu perlu dilakukan guna memastikan mana simpanan yang layak dibayar dan tidak," ujar Kartika.

LPS juga akan segera melakukan 4 langkah. Pertama, membubarkan badan hukum BPR Arthasraya Sejahtera.

Kedua, membentuk Tim Likuidasi. Ketiga, menetapkan status BPR tersebut sebagai "Bank Dalam Likuidasi". Keempat, menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

"Kami imbau para nasabah BPR Arthasraya Sejahtera tetap tenang. Sehingga tidak menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi," pungkas Kartika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×