kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Manfaatkan e-KTP, 9 lembaga gandeng Kemendagri


Senin, 07 Agustus 2017 / 12:06 WIB
Manfaatkan e-KTP, 9 lembaga gandeng Kemendagri


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Sebanyak sembilan perusahaan keuangan dan modal ventura melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) KTP Elektronik.

Sembilan lembaga keuangan ini diantaranya adalah Bank UOB Indonesia, Bank Victoria, Indomobil Finance Indonesia, Sinarmas Hana Finance, Summit Otto Finance, Indosurya Inti Finance, Shinhan Indo Finance, Oto Multiarthada dan Lima Ventura.

Kevin Lam Presiden Direktur Bank UOB Indonesia mengatakan dengan kerjasama ini bisa meningkatkan akurasi efektfitas dan keamanan data nasabah.

"Kerjasama ini juga diharapkan bisa mendukung program layanan perbankan," ujar Kevin dalam sambutan acara, Senin (7/8).

Nantinya setelah kerjasama ini berjalan, dalam bertransaksi nasabah tidak perlu datang ke kantor namun bisa bertransaksi online melalui fitur digital banking.

Kevin mengatakan dengan kerjasama ini diharapkan bisa meningkatkan kenyamanan bertransaksi. Selain itu kerjasama ini sejalan dengan regulasi OJK mengarahkan lembaga jasa keuangan menggunakan data kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) Kemendagri.

Zudan Arif Fakrulloh Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri mengatakan kerjasama ini sejalan dengan mulai banyaknya penggunaan data dukcapil untuk pelayanan publik.

"Kedepannya diharapkan semakin banyak kolaborasi antara pemerintah dan swasta terkait pemanfaatan data kependudukan ini," ujar Zudan.

Sampai saat ini ada sebanyak 234 lembaga yang sudah melakukan kerjasama dengan Kemendagri. Diharapkan pada tahun ini akan ada 79 perusahaan fintech dan 41 lembaga asuransi yang menunggu untuk kerjasama.

Penandatangan kerjasama ini merupakan kelanjutan dari kerjasama antara OJK dengan Kemendagri No 471.12/963/SJ dan No PRJ-21/D.01/2014 tentang pemanfaatan NIK.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×