kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45937,48   9,13   0.98%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Maybank pilih keluar dari PKPU 88 Multifinance


Rabu, 19 April 2017 / 15:41 WIB
Maybank pilih keluar dari PKPU 88 Multifinance


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Bank Maybank Indonesia Tbk memilih keluar dari proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT kembang 88 Multifinance. Hal itu disampaikan salah satu pengurus PKPU Kembang 88 Andrey Sitanggang.

"Pihak Maybank telah mengirimkan surat resmi kepada hakim pengawas dan tim pengurus," katanya kepada KONTAN, Rabu (19/4).

Dalam suratnya, Maybank menyatakan menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh Kembang 88. Dengan demikian, bank dengan kode saham BNII ini memilih untuk tidak mengikuti pemungutan suara proposal perdamaian dan keluar dari proses PKPU.

Artinya, Maybank memilih untuk mengeksekusi jaminan berupa tanah dan bangunan guna membayar utang debitur.

Menurut Andre, langkah Maybank itu tidak akan menghambat proses PKPU. "Itu merupakan hak dari setiap kreditur, proses PKPU tetap terus berjalan," jelasnya.

Sekadar tahu saja, dalam proposal perdamaian Kembang 88 menawarkan, penawaran penyelesaian utang selama tujuh tahun. Dimana Tahun pertama hingga ketiga akan dilakukan pembayaran sebesar 1% terhadap utang pokok.

Selanjutnya tahun keempat hingga keenam dibayar 2% terhadap saldo utang pokok tersisa. Sementara itu, pada tahun terakhir akan dibayar 5% terhadap saldo utang pokok tersisa.

Di tahun ketujuh juga, Kembang 88 akan melakukan beberapa aksi korporasi untuk menunjang penyelesaian utang. Seperti, penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO), menjual sebagian besar saham kepada pihak strategis, dan mengeluarkan surat utang.

Dalam proposal juga, Kembang 88 juga telah menyertakan sang direktur Candra Yahya sebagai personal guarentee untuk menjamin utang-utang perusahaan.

Adapun sebelumnya, perwakilan Kembang 88 Kus Hariansyah dalam rapat kreditur menyatakan, pihkanya sudah tidak bisa mengubah proposal perdamaian. "Itu adalah upaya maksimal yang dapat dilakukan perusahaan," tegasnya.

Nah, dengan keluarnya Maybank dari proses PKPU, Andrey bilang kemungkinan daftar tagihan kreditur Kembang 88 akan berkurang. Tapi pihaknya, belum memastikan berapa total tagihan tersebut.

Sekadar tahu saja, per 31 Desember 2016 total kewajiban Kembang 88 mencapai Rp 1,36 triliun kepada 22 kreditur bank yang mayoritas berbasis syariah. Seperti Bank Muamalat, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BCA Syariah. Namun begitu, tagihan terbesar dipegang oleh Bank Mumalat Rp 382,91 miliar, Bank CIMB Niaga Rp 247,85 miliar, dan Bank BNI Rp 168,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×