kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Rini: Holding BUMN migas masih proses


Jumat, 07 Juli 2017 / 21:28 WIB
Menteri Rini: Holding BUMN migas masih proses


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Proses pembentukan holding BUMN migas yang akan mengintegrasikan Pertamina dan PGN nampaknya masih belum jelas betul. Dalam prosesnya, pembentukan holding BUMN Migas justru berpotensi dihambat DPR dengan menjadikan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK).

Rini Soemarno, Menteri BUMN mengatakan, proses holding BUMN migas masih terus berproses. Saat ini, dirinya masih menunggu proses yang berlangsung, termasuk persetujuan-persetujuan di DPR. Sebelumnya, holding BUMN Migas digadang-gadang bisa terbentuk pada akhir tahun lalu, namun prosesnya molor.

"Kami masih menunggu saja prosesnya dari semua pihak," ujarnya di Jakarta, Jumat (7/7).

Dirinya juga tidak mengetahui ada langkah DPR untuk membuat skema BUK dalam revisi UU Migas. Yang jelas, proses holding BUMN masih terus berlanjut dan prosesnya masih dalam pembahasan di DPR. Kementerian BUMN sendiri menginginkan agar holding BUMN migas bisa terbentuk pada tahun ini.

Sebenarnya wacana holding BUMN antara Pertamina dan PGN sudah mencuat melalui pengerejaan proyek pipa gas Duri-Dumai. Dalam pembangian pipa gas sepanjang 67 kilometer (km) tersebut, Pertamina menggenggam 60% saham dan sisanya dimiliki oleh PGN.

Volume yang akan mengaliri pipa gas Duri-Dumai akan mencapai 140 million standard cubic feet per day (mmscfd) untuk mengaliri wilayah Dumai yang terdapat industri petrokimia, kelapa sawit, pelabuhan dan kilang. Untuk pembangunannya, kedua perusahaan BUMN teresebut akan menggelontorkan dana US$ 76 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×