kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Muamalat, Bukopin kerjasama repo Rp 100 miliar


Rabu, 27 Juli 2016 / 22:01 WIB
Muamalat, Bukopin kerjasama repo Rp 100 miliar


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dan PT Bank Bukopin Tbk taken kerjasama Repurchase Agreement (Repo) Syariah senilai Rp 100 miliar. Tujuannya, guna memperdalam sektor keuangan khusus syariah.

Direktur Keuangan dan Perencanaan Bukopin, Eko R Gindo mengatakan transaksi Repo ini akan mengikuti aturan dari syariah atau Pasar Uang antarbank berdasar prinsip syariah (PUAS) dengan janji pembelian kembali untuk jangka waktu sampai satu tahun. 

“Satu tahun dulu, biasanya diperpanjang lagi setelah itu, antar bank konvensional juga seperti itu” kata Eko di Jakarta, Selasa (27/7).

Kerjasama Repo Syariah dengan bank konvensional pertama pasca dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/4 PBI 2015 tentang Pasar Uang Antar Bank berdasarkan prinsip syariah.

Direktur Korporasi dan Komersial Bank Muamalat Indonesia Indra Yurana Sugiarto berharap, kerjasama ini dapat menggerakan volume dan frekuensi perdagangan sukuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar sekunder sekaligus mengantisipasi kebutuhan likuditas di perbankan syariah.

Eko mengklaim, saat ini, penggunaan uang simpanan untuk pinjaman lebih besar terjadi di bank syariah ketimbang bank konvensional. 

Sedangkan untuk frekuensi di pasar uang syariah, saat ini masih berada di bawah Rp 1  triliun dengan instrumen Sertifikasi Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA) yang paling banyak digunakan.

“Ini karena masih terbatas otoritasnya, kebutuhan juga terbatas. Kalau Bukopin dan Muamalat instrumennya SBSN, itu mereka yang sepakati (bilateral)” kata Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI), Anwar Bashori yang turut hadir dalam acara tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×