kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK akan membuka kasus Larasati, Maret 2017


Rabu, 01 Februari 2017 / 11:11 WIB
OJK akan membuka kasus Larasati, Maret 2017


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sejumlah nasabah korban EP Larasati, bekas karyawan Reliance Securities, kemarin (31/1), bertemu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta kejelasan atas penanganan kasus penipuan investasi oleh Larasati. OJK berjanji membuka hasil pemeriksaan kasus ini.

Para nasabah ditemui Edi Broto, Pimpinan Direktorat Pemeriksaan Pasar Modal OJK. Dari pertemuan itu, OJK menegaskan bahwa kasus Larasati sudah berada di Tim Panel Penetapan Sanksi.

(Video: Liputan Lengkap Persidangan Kasus Penipuan Investasi Larasati )

Ketua Tim Panel adalah Sardjito yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan OJK. Panel ini bekerja selama tiga bulan, sejak Desember 2016. Tim Panel akan mengumumkan hasil kerjanya paling lambat Maret 2017.

Jika ada pelanggaran, OJK akan menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat. "Tapi OJK mengatakan hukumannya hanya sanksi administratif," kata Alwi Susanto, salah satu korban, kemarin.

Saat dikonfirmasi, Sardjito menyatakan, OJK bekerja seperti biasa. "Tidak usah berpikir macam-macam, prosedur biasa dan pemutusan sanksi biasa," kata dia.

Sementara, Deputi Komisioner Manajemen Strategis OJK Hendrikus Ivo menyebutkan, saat ini Departemen Penyidikan OJK masih mencari alat bukti terkait pengawasan dan penggunaan password Larasati. "Terkait dugaan pelanggaran UU Pasar Modal, proses penelitian dilakukan oleh Departemen Penyidikan OJK," ungkap Ivo.

Menurut dia, OJK berharap bisa mengungkap kasus tersebut secepat mungkin, dengan tetap berpegang pada minimal dua alat bukti yang cukup. Kasus ini bermula pada 2014, saat nasabah ditawari produk investasi surat utang FR0035 oleh Larasati. Belakangan, investor tidak bisa menarik dananya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×