kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK catat industri pembiayaan bermodal cekak bertambah di bulan Agustus


Jumat, 20 September 2019 / 21:24 WIB
OJK catat industri pembiayaan bermodal cekak bertambah di bulan Agustus
ILUSTRASI. Lembaga pembiayaan kendaraan


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan multifinance bermodal cekak harus bergerak cepat untuk memenuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar. Batas waktu pemenuhan aturan itu adalah akhir tahun 2019.

Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Agustus 2019 masih ada 40 perusahaan pembiayaan yang memiliki ekuitas kurang dari Rp 100 miliar. Jumlah itu setara 21,20% dari total pelaku industri yang sebanyak 183 pemain.

Tiga bulan menjelang berakhirnya tahun 2019, Industri multifinance dengan modal cekak justru bertambah. Padahal Juni lalu OJK mencatat ada 39 perusahaan dengan modal di bawah Rp 100 miliar.

Baca Juga: Multifinance ikut nikmati berkah pelonggaran LTV kendaraan bermotor dari BI

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W. Budiawan mengatakan satu pemain tambahan tersebut karena kondisi nasabahnya yang anjlok sehingga cadangan naik. Cadangan naik, perusahaan jadi rugi maka ekuitas juga ikut turun.

"Perusahaan itu ialah pemain lama dan lokal. Saat ini bermasalah dengan reputasi keuangan owner terbatas, Bisnis sedang rugi, risk management, dan salah model bisnisnya,"kata Bambang kepada Kontan.co.id, Jumat (20/9).

Namun Bambang enggan memberitahu nama perusahaan tersebut dan kondisi modal perusahaannya seberapa besar.

Dari 40 perusahaan tersebut bila dirinci , ada delapan perusahaan (20%) dengan modal di bawah Rp 40 miliar. Sebanyak 13 perusahaan (33%) dengan modal diantara Rp 40 miliar hingga Rp 60 miliar. Sedangkan perusahaan dengan modal di antara Rp 60 miliar hingga Rp 80 miliar ada 3 perusahaan atau setara dengan 8%. Dan perusahaan dengan modal di atas Rp 80 miliar ada 40%.

Sebelumnya ada dua perusahaan yang modalnya hampir sudah mendekati Rp 100 miliar. Keduanya merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan investor asal Jepang.

Namun Bambang enggan memberitahu statusnya saat ini. Namun Bambang pernah bilang perusahaan Jepang komitmen dan mempunyai permodalan yang cukup kuat

Bambang prediksi dengan jumlah saat ini, setidaknya tidak lebih dari 10 perusahaan yang gagal memenuhi modal minimum tersebut. Namun ia pun berharap para pemain saat ini dengan modal cekak segera mendapatkan jalan keluar dengan mencari partner perusahaan lokal dan atau asing. Sebagian dari multifinance bermodal mini itu sudah menginjeksi modal tambahan. Ada juga multifinance yang berupaya mencari mitra strategis.

Menurut Bambang Budiawan, Perusahaan pembiayaan yang tidak bisa memenuhi modal minimal di akhir tahun, tidak langsung ditutup. OJK akan melihat terlebih dahulu keuangan serta tingkat kepatuhan dari perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Sempat digelapkan, polisi kembalikan puluhan mobil kreditan ke perusahaan pembiayaan

Di tahap awal, OJK kemungkinan menjatuhkan sanksi berupa peringatan. Peringatan akan diberikan hingga tiga kali. Jika perusahaan tak kunjung menambah modalnya, barulah OJK melakukan pencabutan izin.

Dalam Peraturan OJK (POJK) No 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan pembiayaan, multifinance mendapat kesempatan untuk memenuhi modal minimal secara bertahap.

OJK memberikan tenggat waktu pada tahun 2016 multifinance harus memiliki modal minimal Rp 40 miliar, lalu minimal sebesar Rp 60 miliar di tahun 2017. Kemudian minimal Rp 80 miliar di 2018, serta minimal Rp 100 miliar pada akhir tahun ini.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×