kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK desak "perang" suku bunga deposito dihentikan


Jumat, 19 September 2014 / 16:17 WIB
OJK desak
ILUSTRASI. Cuaca di Jawa Timur pada Kamis (5/4) diprediksi cerah Begawan hingga hujan ringan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memanggil bank-bank dengan dana kelolaan jumbo, kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan BUKU IV untuk menurunkan tingkat suku bunga deposito untuk dana lebih dari Rp 2 miliar. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, OJK menilai bahwa persaingan tingkat suku bunga dana mahal alias deposit rate yang jauh di atas LPS rate, sudah tidak sehat lagi. Karena itu, OJK akan memanggil bank-bank BUKU III dan BUKU IV dan meminta untuk menurunkan atau menghentikan "perang" suku bunga deposito tinggi tersebut. 

"Saya kira situasi seperti ini tidak bisa dibiarkan. Jadi kami sedang mendalami sekaligus juga meminta kepada industri, jangan sampai memasuki jebakan persaingan untuk menaikkan tingkat suku bunga yang dipicu oleh perilaku deposan besar," ujar Muliaman di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (19/9).

Muliaman menjelaskan, kondisi dan situasi saat ini yaitu pengetatan likuiditas, memang memacu perbankan untuk memberikan imbalan simpanan dana mahal deposan kakap dengan nominal di atas Rp 2 miliar dengan suku bunga tinggi. Tingkat suku bunga Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS rate berada di level 7,75%.

Ini artinya jika terjadi sesuatu pada bank, LPS hanya akan menjaminkan simpanan deposan dengan nominal maksimal Rp 2 miliar dengan tingkat suku bunga 7,75%. Jika bank memberikan suku bunga lebih dari 7,75%, maka LPS tidak akan mengganti dana tersebut kepada deposan.

Saat ini, kata Muliaman, perbankan Tanah Air justru memberikan ganjaran suku bunga dana mahal hingga 11%. Menurut Muliaman, hal ini sangat tidak sehat bagi perbankan. "Ini menjadi bagian penting yang akan dikaji OJK. Siklus (perang suku bunga deposito tinggi) ini harus berhenti, sehingga perang bunga bisa dihentikan. Tidak sehat tingkat suku bunga deposito per bulan mencapai 11%, karena itu sudah jauh dari tingkat suku bunga LPS terlebih dengan nominal di atas Rp 2 miliar. OJK akan meminta bank untuk menghentikan perang bunga dan kembali kepada kondisi normal," katanya.

Lebih lanjut Muliaman menyebutkan, saat ini sudah ada sejumlah bank yang menurunkan tingkat suku bunga deposito-nya. Ia berharap kondisi ini dapat berjalan dengan lebih berkelanjutan. Sekedar penyegar ingatan, terdapat beberapa bank BUKU III dan BUKU IV yang telah menurunkan suku bunga depositonya. 

PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, misalnya. Bank yang teraviliasi dengan grup Djarum ini telah menurunkan tingkat suku bunga deposito sebesar 75 basis poin dari 9,25% menjadi 8,5% sejak Agustus lalu. Alasan bank dengan kode saham BBCA ini adalah untuk mengurangi beban bunga dan juga lantaran likuiditas yang tersedia di perseroan sudah longgar.

Senada, PT Bank CIMB NIaga Tbk mengaku telah menurunkan bunga simpanan kakap alias special rate ke level 8,5%-9,5%. Wan Razly Abdullah, Chief Financial Officer CIMB Niaga mengungkapkan, bunga deposito premium menurun seiring perbaikan rasio likuiditas atau loan to deposit ratio (LDR). 

Tak ketinggalan, bank pelat merah alias Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga mulai menurunkan tingkat suku bunga simpanan mahalnya. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk telah menurunkan deposit rate sebanyak 50 bps. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menurunkan suku bunga deposito sebesar 25 bps untuk jumlah simpanan tertentu. Adapun rasio bunga simpanan deposito Mandiri berkisar 4,25%-7,50%, setiap tenor memiliki bunga simpanan yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×