kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK, fintech bahas aturan kontrak pinjam meminjam


Selasa, 12 September 2017 / 18:53 WIB
OJK, fintech bahas aturan kontrak pinjam meminjam


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mendukung keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur bisnis financial technology (Fintech) mengenai pedoman kontrak pinjam meminjam.

Wakil Ketua Aftech Indonesia Adrian Gunadi menyebut, saat ini pihaknya masih terus berdiskusi dengan regulator dalam penyempurnaan aturan ini. Hal lain yang perlu dipertimbangkan ialah kesiapan infrastrukturnya terkait pengaturan kontrak pinjam meminjam.

Asal tahu saja, OJK berencana untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman kontrak pinjam meminjam fintech yang rencananya akan dikeluarkan tidak lebih dalam setahun ke depan.

OJK juga akan mengatur mekanisme know your costumer (KYC) fintech dalam aplikasi yang mencakup tanda tangan digital, scan wajah, finger print, biometrik dan video conference.

“Kami masih sama-sama saling memberi masukan kepada regulator terkait ini,” kata Adrian kepada KONTAN, Selasa (12/9).

Menurut Adrian, saat ini pihaknya selaku asosiasi masih mendorong pelaku untuk simplifikasi proses KYC. Seperti saat ini proses pinjam meminjam masih menggunakan KTP dan NPWP.

Pedoman tersebut menurutnya masih belum finalisasi sehingga ini perlu dikaji lebih lanjut. “Kami tidak mau bahwa regulasi yang keluar ternyata tidak ada bedanya dengan perbankan, tapi harusnya kita bisa memanfaatkan teknologi untuk membuat proses ini jauh lebih simpel," tambah Adrian.

Dengan begitu, asosiasi juga terus memberikan masukan kepada regulator mengenai rencana ini. Sambil menunggu kesiapan infrastrukturnya, pelaku fintech masih akan menjalankan proses KYC pinjam meminjam seperti yang saat ini telah berjalan.

"Sebetulnya memang KYC sudah dilakukan di bank, peminjam wajib memiliki rekening bank untuk mengajukan pinjaman pada fintech," kata Adrian.

Reynold Wijaya, Co-Founder dan CEO Modalku menyetujui perihal ini masih dalam proses tahap diskusi dengan regulator. Namun, sebetulnya ia merasa aturan ini tidak perlu lagi karena perbankan sendiri sudah melakukan proses KYC yang dirasa sudah cukup akurat.

Reynold sangat mengapresiasi langkah OJK dalam membuka dialog dengan para pelaku fintech sehingga ini bisa memuluskan aturan yang nantinya tidak menyulitkan pelaku usaha.

"Karena ini masih dalam tahap diskusi kami masih negoisasi bagaimana baiknya," ujar Reynold ke KONTAN, Selasa (12/9).

Saat ini Modalku sendiri melakukan proses KYC dengan KTP dan rekening bank. Pihaknya tentu mendukung langkah OJK dalam menyempurnakan proses mengenal nasabah dalam pengajuan pinjam memimjam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×