kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK hapus aplikasi fintech lending ilegal asal China


Kamis, 26 Juli 2018 / 09:45 WIB
OJK hapus aplikasi fintech lending ilegal asal China
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Situs berita online asal China, Sohu melaporkan, telah menerima informasi akan adanya rencana penghapusan aplikasi fintech lending ilegal asal China yang beroperasi di Indonesia. Penghapusan ini dilakukan Rabu (25/7) yaitu sekitar pukul 12 malam.

Sebelumnya, telah ada pertemuan beberapa pihak untuk membahas penghapusan aplikasi platform kredit online tersebut. Mereka adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA), pihak kepolisian dan Google Play.

Selain dianggap ilegal, penghapusan ini sengaja dilakukan karena perusahaan ini melakukan prosedur penagihan yang merugikan peminjam, seperti menagih utang dengan menggunakan kata-kata kasar atau menghina.

Terkait hal ini, pemberitaan Suho menyebut, pihak berwenang dinilai belum mampu mengawasi kehadiran perusahaan fintech ilegal di Indonesia. Padahal, kehadiran perusahaan ilegal yang terdaftar di China ini berpeluang menyalahgunakan data pribadi pelanggan.

Untuk bisa beroperasi di Indonesia, perusahaan ini melakukan berbagai cara curang. Antara lain membayar pengacara lokal dengan iming-iming bayaran tinggi serta mencari celah aturan yang bisa memuluskan pendirian bisnis pinjam meminjam online secara ilegal disini.

Sebelumnya, OJK berencana bekerja sama dengan layanan konten digital Google Play untuk menyisir aplikasi fintech lending yang tidak memenuhi syarat beroperasi di Indonesia.

Hal ini untuk merealisasikan janjikan OJK di bulan Maret lalu, yakni ingin memperkuat pengawasan perusahaan keuangan berbasis teknologi, kemudian menetapkan batas tingkat suku bunga dan jumlah pinjaman, yang tujuannya untuk meminimalisir risiko kredit macet (NPL) atau gagal bayar.

Awal Juli lalu, OJK juga mengtakan akan meresmiskan fintech center pada tanggal 16 Agustus 2018. Fintech center ini akan memudahkan masyarakat untuk mengetahui fintech mana saja yang sudah terdaftar di OJK serta bisa mengenal industri fintech, baik secara regulasi, perkembangan bisnis dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×