kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK kembali surati pemegang saham Bukopin terkait likuiditas bank, apa isinya?


Sabtu, 27 Juni 2020 / 04:00 WIB
OJK kembali surati pemegang saham Bukopin terkait likuiditas bank, apa isinya?


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuka suara terkait permasalahan likuiditas yang terjadi di PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Dalam surat OJK kepada salah satu pemegang saham Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo pada Jumat (26/6) OJK meminta Bosowa untuk memperhatikan lima poin himbauan OJK pada satu bulan terakhir.

Poin pertama dalam surat tersebut menegaskan agar pemegang saham memperhatikan surat OJK pada tanggal 10 Juni 2020 lalu terkait perintah tertulis untuk segera menunjukkan komitmen penguatan modal dan likuiditas di Bank Bukopin. 

Baca Juga: Bank Bukopin Sisihkan Laba Bersih Untuk Penguatan Modal

Poin kedua, dalam dokumen yang ditujukan kepada Direktur Utama Bosowa Sadikin Aksa, OJK meminta untuk memperhatikan surat Bosowa tanggal 12 Juni 2020 perihal kuasa khusus kepada tim technical assistance Bank Bukopin.

Ketiga, mengimbau agar Bosowa memperhatikan perintah tertulis terkait tindak lanjut komitmen perusahaan untuk menjadi pemegang saham pengendali di Bank Bukopin tertanggal 16 Juni 2020. 

Nah, pada poin keempat, regulator sekaligus pengawas perbankan menyatakan agar Bosowa memperhatikan kebutuhan likuiditas Bank Bukopin sebagaimana tertulis dalam surat OJK kepada Bosowa pada tanggal 18 Mei 2020 lalu.

Poin kelima, OJK menegaskan agar Bosowa selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin saat ini untuk mempertimbangkan kepentingan masyarakat, perlindungan bagi nasabah penyimpan dan stakeholder termasuk kepercayaan terhadap industri perbankan. Sebab, hal ini dapat mempengaruhi stabilitas sistem keuangan sebagai kepentingan yang lebih besar sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana yang diterima Kontan.co.id, Jumat (26/6) malam ini juga menyatakan agar Sadikin Aksa selaku Direktur Utama Bosowa mengedepankan kepentingan publik dan berlandaskan itikad baik mendukung langkah-langkah penguatan permodalan likuiditas Bank Bukopin.

Baca Juga: Penguatan struktur dana dan dongkrak kepercayaan nasabah jadi prioritas Dirut Bukopin

Sebagai tindak lanjut realisasi komitmen Bosowa sebagai pemegang saham, OJK juga mengimbau Bosowa untuk tidak menghalang-halangi proses penambahan modal Bukopin yang saat ini sedang bergulir. 

"Saudara dilarang melakukan tindakan dalam bentuk apapun yang bertujuan secara langsung maupun tidak langsung untuk menghalangi investor melakukan langkah-langkah penguatan permodalan dan likuiditas Bank Bukopin antara lain dalam proses setoran modal melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas (PUT) V dan/atau private placement," tulis Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×