kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK lanjutkan proses 11 Sprindik kasus keuangan


Jumat, 29 Desember 2017 / 20:39 WIB
OJK lanjutkan proses 11 Sprindik kasus keuangan


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih akan melanjutkan sebanyak 11 surat perintah penyidikan atau sprindik kasus jasa keuangan.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK bilang sebanyak 11 sprindik tersebut masih dalam proses penyelesaian. "Kalau sudah proses artinya kendala bukan dari OJK " kata Wimboh setelah acara penutupan bursa, Jumat (29/12).

Menurut Wimboh, terkait sprindik ini OJK hanya berwenang sebagai fasilitator. Sayang Wimboh belum mau merinci sejumlah sprindik yang sudah dan akan ditangani OJK ini.

Sebagai gambaran selama tahun 2017 (Januari –November) OJK telah menerbitkan 13 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terdiri dari 11 perkara Perbankan, 1 perkara Pasar Modal dan 1 perkara IKNB.

Dari perkara yang sudah dilakukan penyidikan, terdapat 5 perkara yang telah diserahkan kepada Jaksa Peneliti dan sudah dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak 4 berkas perkara perbankan.

Selanjutnya dari 4 perkara perbankan yang telah P-21 tersebut, 2 perkara telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan putusan pengadilan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×