kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK mengantongi 10 calon penyelenggara equity crowdfunding


Kamis, 10 Oktober 2019 / 15:02 WIB
OJK mengantongi 10 calon penyelenggara equity crowdfunding
ILUSTRASI. OJK menyatakan 10 calon penyelenggara ini bisa saja berkurang, tergantung dari kesiapan penyelenggaranya. KONTAN/Baihaki/2018/04/10


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengantongi 10 penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding

Asal tahu saja, kalau melihat pipeline OJK ada 11 perusahaan yang bakal jadi penyelenggara layanan urunan dana ini. Adapun pada 22 September 2019 Santara (Santara.co.id) resmi beroperasi penuh setelah mendapat izin OJK sebagai penyelenggara pertama equity crowdfunding. 

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan 10 calon penyelenggara masih dalam tahap proses, “Saat ini kami tengah menilai soal size-nya,” kata Fakhri saat ditemui di gedung OJK, Kamis (10/10). 

Baca Juga: ModalSaham dan FMC FEB UNPAD edukasi mahasiswa soal pentingnya investasi saham

Seperti diketahui syarat menjadi penyelenggara adalah perusahaan harus punya badan hukum baik itu sebagai Perusahaan Terbuka (PT)  atau koperasi. Kemudian, memiliki permodalan lebih dari Rp 2,5 miliar serta sumber daya manusia memiliki keahlian di bidang Informasi Teknologi (IT) untuk melakukan review atas penerbit. 

Fakhri bilang, proses yang dimaksud berbeda-beda tiap perusahaan. Ada yang masih dalam tahap awal ada juga yang sudah hampir mendapat izin. Namun sayang, Fakhri tidak bisa membuka lebih lanjut mengenai detail proses dan dari mana saja perusahaan penyelenggara berasal. 

Baca Juga: Ketahui 4 Cara Mitigasi Risiko Pendanaan P2P Lending Ini

Fakhri menyatakan 10 calon penyelenggara ini bisa saja berkurang, tergantung dari kesiapan penyelenggaranya. OJK mengakui tidak punya target khusus terkait kapan bisa memberikan izin ke calon penyelenggara ini. Tapi Fakhri menegaskan walaupun tidak ada target khusus, OJK punya aturan internal yang mengatur tentang kecepatan proses pemberian izin. 

Adapun Fakhri menjelaskan bagi calon penyelenggara kalau mereka masih membutuhkan waktu untuk memenuhi ketentuan, OJK tentunya memberikan waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×