kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,55   3,92   0.42%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK minta keringanan pajak, DJP: Bayar saja


Senin, 02 Oktober 2017 / 19:11 WIB
OJK minta keringanan pajak, DJP: Bayar saja


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin melakukan efisiensi penggunaan anggaran. Efisiensi dilakukan lantaran OJK hanya mengandalkan dana dari iuran lembaga keuangan untuk anggaran operasional.

Alhasil, OJK melayangkan surat ke Kementerian Keuangan, untuk memberikan keringanan beban pajak. "Kami akan minta Menkeu meninjau kembali perlakuan (treatment) pajak kepada OJK. Bahkan kami sudah mengirim surat. Kelihatannya Menteri Keuangan menyambut baik," tutur Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, Senin (2/10).

Namun, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sebaiknya OJK tidak meminta keringanan pajak kepada Kemenkeu. Pasalnya, akan menjadi tidak adil apabila OJK mendapat keringanan pajak sementara yang lain tidak.

“Bayar saja karena nanti tidak adil dengan institusi-institusi lainnya yang bayar pajak, BUMN dan swasta juga membayar pajak,” kata Hestu kepada KONTAN di kantornya, Senin (2/10).

Menurut hitungan OJK, jika seluruh efisiensi itu dilakukan, OJK dapat menghemat anggaran senilai Rp 400 miliar sampai akhir tahun 2017. Hanya saja, efisiensi itu masih belum cukup. “Kadi tidak ada fairness jika OJK tidak bayar pajak,” ujar Hestu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×