kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK revisi relaksasi DP kendaraan bermotor


Minggu, 28 Agustus 2016 / 17:09 WIB
OJK revisi relaksasi DP kendaraan bermotor


Reporter: Dina Farisah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Belum juga keluar regulasi resminya namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi kebijakan pelonggaran uang muka atau down payment (DP) kendaraan bermotor. Wacana relaksasi DP yang semula dipatok nol persen ini di revisi menjadi di bawah 5%.

Edi Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengaku telah melakukan pembicaraan dengan beberapa pihak meliputi internal, pelaku industri pembiayaan dan kalangan pakar.

Hasilnya, secara kriteria yang di tetapkan OJK, pihaknya melihat sangat sulit bagi perusahaan pembiayaan mendapatkan kelonggaran berupa DP nol persen.

Oleh karena itu, pihaknya melihat relaksasi yang lebih memungkinkan berupa DP di bawah 5%. OJK akan melihat perusahaan mana saja yang dapat memanfaatkan kelonggaran ini.

"Syarat yang utama tetap rasio NPF (non performing financing). Kita khawatir kalau NPF tidak dikendalikan nanti menjadi bumerang," terang Edi, Jumat (26/8).

Edi menjelaskan bahwa OJK akan menilai rasio kredit macet (NPF) dalam suatu periode tertentu. Artinya, bukan hanya mengacu pada NPF saat ini. Adapun berapa maksimal NPF yang dapat menikmati kemudahan OJK ini masih dalam pembahasan.

Meskipun tren NPF menunjukkan penurunan dan diyakini akan melanjutkan tren penurunan ini, namun Wasit Jasa Keuangan tidak akan gegabah mengobral regulasi tanpa kriteria dan persyaratan yang ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×