kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK tak akan bedakan fintech Indonesia dengan asing


Minggu, 29 Juli 2018 / 20:48 WIB
OJK tak akan bedakan fintech Indonesia dengan asing
ILUSTRASI. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing (kanan)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan memberi perlakuan khusus kepada perusahaan financial technology (fintech) lending yang ingin beroperasi di Indonesia, baik itu berasal dari Indonesia maupun luar negeri.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menegaskan, setiap penyelenggara fintech yang ingin beroperasi di Indonesia wajib memenuhi syarat terdaftar dan berizin dari OJK. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

“Perlakuan bagi penyelenggara asing dan domestik mengikuti POJK 77 tahun 2016. Kami tidak akan memberikan perlakuan khusus di luar aturan POJK 77,” kata Sekar kepada Kontan.co.id, Minggu (29/7).

Terlebih, POJK 77 Tahun 2016 merupakan hasil karya bersama yang melibatkan OJK, asosiasi fintech, pelaku industri fintech, pelaku jasa keuangan konvensional, pakar hukum di bidang digital, asosiasi di bidang industri keuangan, kementerian dan lembaga negara terkait.

Menurutnya, penyusunan POJK 77 tahun 2016 ini telah mencerminkan kondisi global dan nasional. Aturan ini juga telah disesuaikan dengan perangkat hukum yang berlaku di Indonesia.

“Penyusunan draft ini sudah didahului dengan kajian mendalam hingga antar lintas negara,” ungkapnya.

Sementara itu, selain mematuhi POJK 77 tahun 2016, fintech asing yang mau beroperasi di Indonesia wajib mematuhi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Yang pasti penyelenggara yang terdaftar dan berizin di OJK wajib memenuhi kewajiban di otoritas di bidang fiskal, otoritas di bidang teknologi informasi dan otoritas di bidang pemerintahan dalam negeri,” jelas Sekar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×