kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,63   6,99   0.75%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK tekankan fungsi perencanaan keuangan


Minggu, 20 April 2014 / 17:15 WIB
OJK tekankan fungsi perencanaan keuangan
ILUSTRASI. Pahami 5 Cara Menghindari Kerutan Wajah Saat Tidur


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku sektor jasa keuangan betul-betul menekanankan fungsi perencanaan keuangan dalam memberikan rekomendasi kepada klien. Pelaku jasa keuangan wajib menjelaskan manfaat, biaya dan risiko terhadap produk dan layanan di sektor jasa keuangan.

"OJK juga meminta kepada Perencana Keuangan wajib menginformasikan mengenai otoritas pengawas atas produk dan/atau layanan yang direkomendasikan," tegas Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK), dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/4).

OJK mendorong perencana keuangan menegakkan kode etik dan melaksanakan tata kelola yang baik (good governance), termasuk melakukan analisa disertai riset yang memadai dalam merekomendasikan suatu produk atau layanan kepada klien. Penjelasan kepada klien menjadi aspek penting dan harus dipastikan bahwa klien telah memahami dan menyetujui serta bertanggung jawab atas keputusan yang dibuat.

Perjanjian kedua belah pihak ini menjadi referensi utama jika di kemudian hari terjadi permasalahan/sengketa atau pun kegagalan dari keputusan yang telah disepakati antara perencana keuangan dan kliennya.

"Tetapi OJK tetap melarang perencanaan keuangan untuk bertindak sebagai manajer investasi. Untuk bisa menjadi manajer investasi harus memenuhi persyaratan yang diminta oleh peraturan OJK," lanjut wanita yang akrab disapaTituk tersebut.

Masyarakat perlu memahami bahwa kegiatan dan transaksi keuangan yang antara lain dapat berupa investasi, perdagangan, penjaminan, proteksi asuransi, pegadaian, penyimpanan dan peminjaman dana memiliki unsur risiko dan biaya, disamping manfaat yang ditawarkan. Risiko tersebut semakin tinggi jika produk dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau dijanjikan oleh perorangan yang tidak jelas otoritas yang mengawasinya.

"Masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan menghubungi kontak layanan OJK," pungkas Tituk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×