Reporter: Mona Tobing | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan delapan jenis kegiatan usaha perusahaan modal ventura (PMV). Kehadiran PMV ditujukan untuk usaha dengan ide-ide yang produktif.
OJK telah merilis Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal ventura. Dalam POJK tersebut, OJK menetapkan tujuan dan batasan penyelenggaraan usaha modal ventura.
Setidaknya, ada delapan kegiatan usaha yang dilakukan PMV dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS).
Pertama, pengembangan suatu penemuan baru. Kedua, pengembangan perusahaan atau usaha orang perseorangan yang pada tahap awal mengalami kesulitan dana. Ketiga, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
Keempat, membantu perusahaan atau usaha orang perseorangan yang mengalami kemunduran usaha. Kelima, mengambil alih perusahaan atau usaha yang mengalami kemunduran usaha. Keenam, pengembangan proyek penelitian dan rekayasa.
Ketujuh, pengembangan berbagai penggunaan tekhnologi baru baik dari dalam dan luar negeri. Terakhir, membantu kepemilikan perusahaan.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, PMV bisa menjadi penolong bagi perusahaan start up khususnya perusahaan yang bergerak di e commarce.
"PMV akan terjun langung ke sektor mikro untuk bisa membiayai segala sektor. Mulai dari makanan, packaging, fashion dan segala segmen retail lain," tandas Dumoly pada Selasa (19/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News