Reporter: Merlinda Riska | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan standar minimal biaya penyelenggaraan haji kelompok ongkos naik haji (ONH) plus tahun 2012 sebesar US$ 7.000 per jemaah.
Dengan biaya tersebut, penyelenggara haji khusus ini harus bisa memenuhi standar pelayanan plus yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal pemondokan, katering, transportasi, dan lainnya.
"Standar yang ditetapkan pemerintah untuk ONH plus adalah US$ 7.000, tapi penyelenggara haji plus bisa meningkatkan pelayanan dari apa yang telah ditetapkan," kata Menteri Agama Suryadharma Ali di Jakarta, kemarin. Peningkatan pelayanan misalnya, pemondokan yang lebih dekat dengan Masjidil Haram atau penggunaan tenda kualitas bagus.
Suryadharma mengingatkan, penyelenggaraan haji plus wajib terbuka kepada seluruh jemaah. Dengan demikian, jemaah haji yang membayar biaya lebih mahal ini tidak kecewa dengan pelayanan yang diberikan pihak penyelenggara.
Tahun ini, pemerintah akan memberangkatkan sebanyak 17.000 calon jemaah haji ONH plus, tapi belum termasuk dengan kuota tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News