kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelonggaran kembali LTV mudahkan kepemilikan rumah


Rabu, 25 Mei 2016 / 14:18 WIB
Pelonggaran kembali LTV mudahkan kepemilikan rumah


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyambut baik sikap Bank Indonesia yang mengkaji pelonggaran kembali rasio pemberian kredit terhadap nilai agunan (loan to value/LTV) karena akan memudahkan kepemilikan rumah masyarakat.

Direktur Utama BRI Asmawi Syam di Gedung BI, Jakarta, Rabu (25/5), mengatakan jika bank sentral kembali menetapkan pelonggaran aturan LTV ini, --yang akan membuat biaya uang muka semakin ringan--, akan mengerek naik saluran kredit kepemilikan rumah (KPR).

Namun, kata Asmawi, perbankan juga harus hati-hati terhadap potensi meningkatnya rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) jika ekspansi kredit sektor KPR terjadi.

"Ini akan semakin banyak yang bisa mengajukan KPR. Ini bagus untuk Bank. Tinggal bagaimana kita mengatur saja risiko yang ada," katanya.

Asmawi juga meminta tidak hanya aturan LTV yang dilonggarkan, namun juga ketentuan perizinan dan pengurusan lain harus dipermudah. Misalnya, perizinan pembelian lahan dan peningkatan kapasitas pengembang.

"Selain itu juga kemampuan pengembang untuk mencetak rumah-rumah baru juga harus ditingkatkan. Jadi ini (aturan LTV) dan itu (kemampuan penyediaan rumah oleh pengembang) harus jalan beriringan. Nggak bisa sendiri-sendiri," ujar dia.

Bank Indonesia sebelumnya menyampaikan sedang mengkaji untuk melakukan penyesuaian aturan LTV.

Salah satu pendorongnya, adalah kredit perbankan di triwulan I 2016 yang hanya tumbuh 8,71 persen atau melambat jika dibandingkan periode sama di 2015 sebesar 11,28 persen, dan di bawah perkiraan BI.

Bank sentral juga mengakaji untuk menyesuaikan peraturan larangan penyaluran kredit properti untuk rumah inden.

Seperti telah diatur BI dalam Peraturan BI Nomor 17/10/PBI/2015, pada pasal 15 diatur bank hanya dapat memberikan pembiayaan inden untuk rumah pertama, sedangkan untuk rumah kedua dan ketiga dilarang.

Namun, rencana penyesuaian LTV yang akan mempengaruhi besaran uang muka ini belum dipastikan kapan akan dikeluarkan oleh BI.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan dirinya juga mempertimbangkan kualitas kredit atau rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) sebelum aturan relaksasi ini dtetapkan.

"Karena rasio NPL harus ada minimum berapa dan juga tentang rasio likuiditas dan sebagainya. Itu bentuk yang akan kami siapkan," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×