kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembentukan DJSN Akhirnya Rampung


Kamis, 09 Oktober 2008 / 18:16 WIB
ILUSTRASI. TAJUK - Sandy Baskoro


Reporter: Purwadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah sekian lama tertunda, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akhirnya terbentuk juga. Pemerintah secara resmi membentuk DJSN lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 tahun 2008 tentang pengangkatan anggota DJSN tertanggal 24 September 2008.

Asisten Deputi Urusan Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Soekamto Masirun mengungkapkan, tugas DJSN kelak adalah menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional (SJSN). "Ini merupakan implementasi dari undang-undang (UU) Nomor 40/2004 Pasal 6 tentang SJSN. Salah satunya membentuk DJSN," terangnya ke kONTAN Kamis (9/10).

Tujuan program SJSN itu antara lain memayungi seluruh warga masyarakat dengan mengikuti program asuransi kesehatan. Sebab, dahulu program perlindungan ini hanya khusus kalangan tertentu saja, semisal pegawai negeri, TNI, dan pegawai swasta. Setidaknya, ada lima program utama SJSN, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiunan, serta jaminan kematian.

Lebih lanjut Soekamto menerangkan, DJSN ini terdiri dari 14 anggota dengan seorang ketua. Dalam keanggotaan itu terdapat beberapa unsur perwakilan. Di antaranya, lima orang perwakilan pemerintah, enam orang unsur tokoh dan ahli jaminan sosial, serta empat orang dari unsur organisasi pemberi kerja.

Kata Soekamto, kepengurusan DJSN sendiri saat ini tinggal menunggu pelantikan. "Prosesnya kapan masih dibahas dalam rapat. Kemungkinan besar dalam waktu dekat," tambahnya. Dia menambahkan, setelah pelantikan tersebut secara otomatis DJSN langsung dapat menjalankan tugas dan fungsinya.

Sebenarnya, pembicaraan pembentukan DJSN sudah dilakukan sejak 2005 silam. Akan tetapi, penyelesaiannya baru dapat dirampungkan sekarang.

Menurut Soekamto, DJSN nantinya adalah pemegang kendali sistem jaminan sosial secara menyeluruh. Sedangkan, pelaksana penyelenggara jaminan sosial akan ditangani Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS tersebut, lanjutnya, akan beranggotakan empat perusahaan negara. Mereka adalah PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×