kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah dulukan asuransi, kredit tani menyusul


Senin, 19 Oktober 2015 / 10:57 WIB
Pemerintah dulukan asuransi, kredit tani menyusul


Reporter: Adisti Dini Indreswari, Fahriyadi | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Para petani di Tanah Air harus bersabar lebih lama lagi untuk menikmati program kredit pertanian yang dicanangkan pemerintah.

Pasalnya, program yang menjadi pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini baru akan diujicoba pada tahun depan. Ini artinya, program ini molor setahun, lantaran UU mengamanatkan, program ini harusnya berjalan dua tahun pasca beleid tersebut disahkan atau di 2015. 

Mulyadi Hendiawan, Direktur Pembiayaan Pertanian Kementerian Pertanian (Kemtan) mengaku progres penerapan program kredit pertanian lambat. Ini karena pemerintah masih fokus untuk menjalankan program lain yang tak kalah penting untuk petani, yaitu asuransi pertanian yang mulai jalan akhir tahun ini.

"Kami baru menyelesaikan pembahasan untuk implementasi asuransi pertanian, sehingga program kredit pertanian baru jalan tahun depan,£ ujarnya kepada KONTAN, Minggu (18/10).

Salam UU 19/2013 disebutkan, bahwa pemerintah harus menyiapkan program kredit perbankan paling lambat dua tahun setelah beleid ini diundangkan atau tahun ini. 

Pemerintah harus membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang menugaskan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Usaha Milik Daerah (BUMD) membuat unit khusus pembiayaan dan penyaluran kredit pertanian.

Mulyadi bilang saat ini Kemtan tengah menyusun draf Rancangan PP tersebut dan dia memastikan awal tahun depan uji coba sudah bisa dilakukan.

Sejauh ini, Kemtan mengaku sudah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank BUMN untuk membuat skema tentang kredit pertanian ini.

Dia bilang, Kemtan akan membebaskan perbankan untuk memasukkan kredit pertanian ini dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau program kredit khusus untuk ketahanan pangan.

Namun, skema pembiayaan yang diajukan Kemtan saat ini adalah bunga kredit pertanian maksimal hanya 9% atau lebih rendah dari bunga KUR yang ditetapkan sebesar 12%.

Harus satu paket

Winarno Tohir, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) mengatakan,  program kredit pertanian dan asuransi pertanian harusnya menjadi satu paket yang harus jalan bersamaan, sesuai amanat UU.  "Dengan adanya asuransi pertanian, bank tak bisa lagi menganggap petani punya resiko tinggi sehingga tak bisa mengakses kredit bank," kata Winarno.

Dia bilang, seharusnya kredit pertanian ini berjalan lebih dulu ketimbang asuransi pertanian sehingga bisa diakses memasuki musim tanam Oktober 2015 - Maret 2016. 

Winarno bilang, dari 7,7 juta hektare (ha) lahan baku padi, petani berharap kredit pertanian bisa disalurkan untuk 1 juta ha di antaranya atau sama seperti luas lahan yang ditanggung asuransi pertanian.

Apabila kredit pertanian belum cair, produktivitas bisa menurun karena rendahnya kualitas benih dan pupuk yang digunakan petani.

Lebih jauh, Winarno menuturkan bahwa sebenarnya sejumlah bank pelat merah terutama Bank Rakyat Indonesia (BRI) sudah menyediakan kredit ketahanan pangan energi (KKPE) sejak 2007, namun penyalurannya masih minim. Sebagian bank juga masih memasukkannya ke dalam KUR, hal ini menjadi bukti jika bank masih setengah hati menyalurkan kredit kepada petani.

Padahal skema KKPE dan KUR jelas berbeda. KKPE hanya memberi bunga 6% atau separuh dari bunga KUR. Menurut catatan KTNA, selama ini 84% petani menggunakan modal sendiri untuk modal kerja dan hanya 16% yang berasal dari bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×