kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penuhi ketentuan, OJK cabut sanksi pembekuan usaha Tirta Finance


Minggu, 25 Agustus 2019 / 16:35 WIB
Penuhi ketentuan, OJK cabut sanksi pembekuan usaha Tirta Finance
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Tirta Finance karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan ketentuan yang dipatuhi yaitu Peraturan OJK Nomor 28/POJK/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Misalnya saja pada pasal 14 ayat (1).

Baca Juga: OJK berlakukan izin usaha pasca Fuji Finance Indonesia (FUJI) mengubah nama

“Perusahaan wajib mempunyai struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas paling sedikit fungsi dari administrasi dan pembekuan, kemudian pemasaran, analisis kelayakan pembiayaan dan penagihan. Dibarengi manajemen risiko, termasuk pengendalian internal serta penerapan prinsip mengenal nasabah,” terang Ihsanudin dalam siaran pers OJK, Kamis (22/8).

Dalam POJK yang sama, Tirta Finance juga penuhi ketentuan pasal 16 ayat (1), (2), (3) dan (4). Selain itu pasal 17 yang menyatakan bahwa perusahaan wajib terdaftar menjadi anggota lembaga penyedia informasi perkreditan yang ditetapkan oleh OJK.

Aturan lainnya yaitu pasal 18 yang menyatakan perusahaan wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang menaungi perusahaan pembiayaan di Indonesia. Menyusul pasal 11 ayat (1) menyebutkan lembaga jasa keuangan non-bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Jerry Ng dan Patric Walujo masuk, begini fokus bisnis Bank Artos ke depan

Adapun peraturan lain yang dipenuhi berupa POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan, di antaranya pasal 83, pasal 26 ayat (1) dan pasal 93 ayat (6).

Menurut Ihsanuddin, dengan dicabutnya sanksi pembekuan tersebut maka Tirta Finance telah diperbolehkan melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×