kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45981,69   -8,68   -0.88%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyalur dana bergulir LPDB nanti bisa langsung biayai UMKM


Kamis, 24 Mei 2018 / 18:07 WIB
Penyalur dana bergulir LPDB nanti bisa langsung biayai UMKM
ILUSTRASI. Aktifitas Pembuatan Krupuk Skala UMKM


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM bakal bisa langsung mengucurkan duit pembiayaan pada pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini memungkinkan, jika perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2011 final.

"Selama ini, kami hanya bisa membiayai skim pembiayaan untuk Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), KSP Pembiayaan Syariah, dan sebagainya, belum bisa langsung ke UMKM. Sekarang sedang tahap finalisasi perubahan PMK 75/2011," ungkap Direktur Pembiayaan Syariah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM Jaenal Aripin dalam keterangan tertulis, Kamis (24/5).

Menurut Jaenal, bila PMK sudah diubah,LPDB sudah bisa menerapkan skim pembiayaan syariah langsung ke UMKM.

"Karena, 52% proposal pengajuan dana bergulir yang masuk ke LPDB ingin dengan pola pembiayaan syariah. Artinya, ada fenomena kesadaran meningkat akan manfaat pola pembiayaan syariah," kata Jaenal.

Lanjut Jaenal, dalam perubahan PMK tersebut juga nantinya LPDB Syariah akan menyasar pertanian, perkebunan, dan perikanan dengan special rate sekitar 4,5% per tahun.

"Kita akan sasar tiga sektor produktif unggulan itu, dimana ketika lembaga pembiayaan lain, baik bank dan nonbank, menghindarinya", tegas Jaenal.

Jaenal menjelaskan, tahun 2018 ini LPDB KUMKM pola syariah akan menyalurkan dana bergulir sebesar Rp 450 miliar, atau 39% dari total Rp1,2 triliun yang disalurkan secara konvensional.

Guna mempercepat proses untuk mendapatkan dana bergulir dari LPDB, Jaenal lakukan langkah strategis. Salah satunya, menggandeng perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo, Askrindo, dan Jamkrida.

"Proses verifikasi calon mitra bisa dilakukan di awal oleh perusahaan penjaminan, setelah muncul surat prinsip penjaminan akan diserahkan ke LPDB. Resume hasilnya akan keluar dalam 21 hari kerja. Intinya, langkah strategis untuk mempercepat layanan LPDB," tutup Jaenal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×