kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Persyaratan belum terpenuhi, OJK tunda izin operasional fintech RupiahPlus


Rabu, 25 Juli 2018 / 16:52 WIB
Persyaratan belum terpenuhi, OJK tunda izin operasional fintech RupiahPlus


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menunda sementara proses pengajuan izin operasional fintech lending RupiahPlus. Penundaan tersebut sebagai peringatan agar RupiahPlus memperbaiki standar prosedur penagihan pinjaman beserta pelaksanaannya.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, sejumlah fintech lending tengah mengajukan izin final kepada OJK, termasuk RupiahPlus. Pengajuan izin ini diperlukan sebagai syarat perusahaan fintech bisa beroperasi di Indonesia.

“Sejumlah fintech sedang berupaya memenuhi persyaratan regulasi OJK termasuk RupiahPlus. Kami sedang memberi peringatan kepada RupiahPlus, bahwa sebelum persyaratan dari kami dipenuhi, maka RupiahPlus tidak dapat mengajukan permohonan izin,” kata Sekar kepada Kontan.co.id, Rabu (25/7).

Kasus RupiahPlus menjadi pelajaran bagi masyarakat, untuk lebih cermat mengetahui apa saja dampak dari kemudahaan pemberian pinjaman fintech lending. Terkait hal ini, Sekar meminta masyarakat mengetahui produk pembiayaan tersebut secara jelas.

“Masyarakat harus benar-benar memahami produk, hak dan kewajiban sebagai peminjam, Kemudian apa saja risiko yang diterima dalam sebuah transaksi, karena ini diperlukan dalam menjaga keadilan dan menjunjung perlindungan konsumen,” jelas Sekar.

Sayangnya, Sekar enggan menyebutkan secara rinci berapa lama OJK memberikan kesempatan RupiahPlus untuk memperbaiki prosedur penagihan tersebut.

Diketahui, otoritas pengawas menemukan kesalahan internal RupiahPlus dalam melakukan penagihan utang yang cenderung merugikan debitur, salah satunya dengan menghilangkan dan menonaktifkan nomor ponsel nasabah. RupiahPlus mengaku bersalah, bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan untuk menagih utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×