kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45918,55   -16,97   -1.81%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PN paksa Koperasi CSI restrukturisasi utang


Rabu, 19 April 2017 / 10:53 WIB
PN paksa Koperasi CSI restrukturisasi utang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan BMT Cakrabuana Sukses Indonesia Sejahtera (CSI) akhirnya diputus dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ketua majelis hakim Djamalludin Samosir mengatakan, permohonan PKPU yang diajukan dua kreditur Koperasi CSI ini telah sesuai dengan syarat formil dan materiel UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Yang mana, Koperasi CSI terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada kedua kreditur yang merupakan anggota koperasi tersebut. Utang itu senilai Rp 1,2 miliar.

Adapun diakui utang itu merupakan setoran investasi dengan bunga setidaknya 5% per bulan. Nah, hingga permohonan PKPU ini diajukan, pihak koperasi tak kunjung membayar utang tersebut.

"Mengadili mengabulkan permohonan PKPU pemohon dan menyatakan termohon dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," kata Djamalludin dalam amar putusan, Senin (17/4).

Mengenai putusan tersebut kuasa hukum kreditur Iqbal Nugraha mengaku lega. Ia pun berharap proses restrukturisasi ini dapat dijalani dengan baik oleh debitur.

Sebab, banyak kreditur lain yang masih menginginkan koperasi dapat berjalan untuk membayar tagihannya. Meski dua bos Koperasi CSI Yahya dan Iman santoso telah ditahan polisi.

"Secara umum masih banyak berharap, PKPU ini bisa membantu koperasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan para kreditur," tukas Iqbal.

Sekadar tahu saja, selain dua kreditur tersebut, Iqbal juga mewakili 170 kreditur Koperasi CSI lainnya dengan total tagihan mencapai Rp 300 miliar dengan rata-rata utang sudah jatuh tempo sejak November 2016.

Sementara itu kuasa hukum Koperasi CSI Sandi Prisma Putra menyampaikan, pihaknya masih memiliki iktikad baik untuk membayar seluruh tagihan kepada kreditur Apalagi, saat ini dalam internal koperasi masih dibahas terkait restrukturisasi.

"Kami akan bawa konsep restrukturisasi ini dalam penawaran proposal perdamaian," katanya. Sekadar mengingatkan, sebelum permohonan PKPU diajukan ada permohonan pailit ada permohonan pailit terlebih dahulu.

Permohonan pailit itu pun diajukan oleh kreditur Koperasi CSI. Namun majelis hakim memutus untuk memeriksa perkara PKPU terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan UU. Adapun untuk perkara pailitnya sendiri akan dilanjutkan kembali pada 25 April 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×