kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restrukturisasi Bumiputera masih tak jelas


Rabu, 14 Februari 2018 / 10:50 WIB
Restrukturisasi Bumiputera masih tak jelas


Reporter: Tendi Mahadi, Umi Kulsum | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca restrukturisasi pertama gagal, nasib Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera) belum ada titik terang. Otoritas keuangan pun belum menawarkan jalan keluar yang pas.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan, saat ini, OJK masih mengevaluasi sebelum melangkah ke tahap akhir yakni proses penyelamatan. Setelah restrukturisasi jilid pertama gagal, OJK kini masih mempelajari lagi.

Sekedar informasi, saat ini, AJB Bumiputera masih berjualan premi lanjutan bagi pemegang polis lama. Perusahaan ini belum aktif berjualan polis baru. "Sabar, semua sedang kami kaji. Yang terpenting kami terus awasi," kata Riswinandi, kemarin.

Suara-suara tak puas proses restrukturisasi AJB Bumiputera terus bermunculan. Kini pemerintah juga menjadi sasaran. Tim Advokasi Penyelamatan Bumiputera mengklaim telah mengirimkan somasi ke Presiden Joko Widodo.

Jaka Irwanta, Ketua Advokasi Penyelamatan Bumiputera mengatakan, pemerintah gagal memenuhi tiga utang pada AJB Bumiputera. Pertama, mendukung AJB Bumiputera sesuai UUD 1945 berdasar azas kekeluargaan.

Utang kedua, pemerintah gagal mengamalkan mandat UU No 2/1992 tentang Perasuransian. Seharusnya ada undang-undang mengatur asuransi mutual. Sampai tahun 2014, saat DPR mengesahkan beleid baru yakni UU No 40/2014 tentang perasuransian, asuransi mutual tidak juga diatur. Ketiga, pemerintah juga berjanji ada peraturan pemerintah (PP) soal asuransi mutual, namun hingga kini PP tersebut tak kunjung terbit.

Salah dari awal

Direksi non aktif AJB Bumiputera Ana Mustamin menuturkan, sejak awal tak sepakat dengan restrukturisasi. Dia dinon-aktifikan OJK, lantaran menolak skema tersebut. "Secara pribadi, analisis saya waktu itu, skema restrukturisasi jilid I tak menguntungkan AJB Bumiputera," kata dia.

Alhasil dari awal, ada gelagat restrukturisasi gagal. Ana berharap OJK segera menemukan solusi terbaik.

Pengamat asuransi yang juga mantan komisaris AJB Bumiputera Irvan Rahardjo mengatakan, seharusnya ada  payung hukum perusahaan berbentuk mutual agar tak missmanagement. Ini nampak pada saat ini perusahaan menanggung liabilitas lebih besar dari aset

Untuk menyelamatkan AJB Bumiputera, Irvan menyarankan ada aturan keanggotaan badan perwakilan anggota (BPA) yang lebih representatif dan akuntabel. "Salah satu penyebab missmanagement di AJB Bumputera adalah tidak berjalannya check and balance antara BPA dan manajemen," kata dia.

Fungsi BPA harus dikembalikan sebagai organ tertinggi. Termasuk mengambil langkah pada aset yang dimiliki. Selain itu, perlu realisasi program penjaminan polis.

Meski banyak suara ketidakpuasan, pengelola statuter AJB Bumiputera Adhie Massardi justru ingin fokus memenuhi klaim pemegang polis. "Setelah masalah klaim ini selesai, baru bicaranya lebih enak," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×