kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ribuan nasabah alihkan saldo tambahan usai error, Bank Mandiri tak tempuh jalur hukum


Minggu, 21 Juli 2019 / 19:53 WIB
Ribuan nasabah alihkan saldo tambahan usai error, Bank Mandiri tak tempuh jalur hukum


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI, anggota indeks Kompas100) Rohan Hafas mengaku perseroan tak akan menempuh jalur hukum dalam menagih saldo tambahan yang diterima nasabah dan terlanjur dipindahkan ke rekening lain.

“Kami tidak akan mengambil jalur hukum, mereka adalah nasabah kami, jadi kami akan ajak bicara dulu,” kata Rohan kepada Kontan.co.id, Minggu (21/7).

Baca Juga: Bisakah Bank Mandiri minta nasabah kembalikan saldo tambahan yang telah dipindahkan?

Asal tahu, setelah kejadian kegagalan sistem IT perseroan, Sabtu (21/7) yang mengakibatkan tumpang tindihnya data rekening nasabah perseroan, tercatat ada 2.670 rekening yang tiba-tiba bertambah saldonya, dan sempat melakukan penarikan maupun memindahkan uang di saldonya ke rekening lainnya.

Terkait hal ini, Rohan bilang perseroan telah memblokir rekening nasabah tersebut. Mulai besok Senin (22/7) pun Kantor cabang Bank Mandiri dimana akan menghubungi 2.670 nasabah pemilik rekening untuk mengomunikasikan hal terkait.

Sayangnya Rohan enggan merinci apa yang akan dilakukan perseroan, maupun bagaimana cara Bank Mandiri menagih nasabah yang dapat saldo tambahan dan terlanjur memindahkan dananya.

Baca Juga: Sempat error, OJK tagih laporan dari Bank Mandiri

Sebagai catatan, jika mengacu General Conditions for Account Opening (GCAO) alias syarat dan ketentuan pembukaan rekening Bank Mandiri, penarikan tunai maupun memindahkan saldo tambahan tadi ke rekening lain sejatinya terhitung sebagai transaksi yang sah mengikat bank dan nasabah.

"Instruksi yang terekam dan dihasilkan dari sarana elektronik yang digunakan oleh bank merupakan bukti yang sah dan mengikat pemilik rekening dan bank," bunyi pasal 6.2 GCAO Bank Mandiri.

Dengan ketentuan tersebut, maka sejatinya transaksi dari saldo tambahan terhitung sah. Meskipun dalam pasal 2.3 GCAO pun dinyatakan jika terjadi perbedaan data antara bank dan nasabah, data milik bank yang diakui. Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Baca Juga: Sempat error, Bank Mandiri pastikan seluruh layanan dan saldo nasabah sudah normal

Namun Rohan menilai perseroan tetap dapat menagih dana yang terlanjur berpindah tersebut. Alasannya sumber dana bukan merupakan milik nasabah.

"Landasan hukumnya sederhana, kami memiliki data mutasi bahwa saldo tambahan tersebut bukan milik nasabah," lanjutnya.

Christo, pekerja asal Jakarta sempat pula mengalami hal ini. Ia bilang saldonya di rekening Mandiri sempat bertambah mendadak. Namun, ia mengaku tak sempat memindahkan atau menarik tunai dananya.

“Jadi waktu Jumat, saldo masih ada Rp 13,7 juta. Ketika pagi-pagi ramai masalah dan saya periksa saldo saya justru bertambah menjadi Rp 14 juta. Namun ketika diperiksa malam lagi sudah normal,” ceritanya kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Begini kronologi lengkap kasus berubahnya saldo rekening nasabah Bank Mandiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×