kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Seven Bank merangkul ALTO di bisnis ATM


Rabu, 20 November 2013 / 10:26 WIB
Seven Bank merangkul ALTO di bisnis ATM


Reporter: Dessy Rosalina, Nina Dwiantika | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Lama tak terdengar kiprahnya, PT Daya Network Lestari - penyedia jaringan ATM ALTO- ternyata baru saja berkongsi dengan Seven Bank Ltd. Ini adalah perusahaan penyedia jasa jaringan ATM asal Jepang. Seven Bank dan Daya Network Lestari bersepakat mendirikan joint venture berbentuk penyedia jaringan ATM.

Perusahaan hasil kongsi bernama PT ATM Service Indonesia ini memiliki modal awal sebesar Rp 10 miliar. Di usaha patungan itu, Seven Bank menguasai saham mayoritas atau sebesar 70%. Sementara, ALTO mendekap 30%. Tri Djoko Santoso, Direktur Utama PT Daya Network Lestari, mengatakan usaha patungan ini bakal bersinergi. 

ALTO akan menyiapkan jaringan, sedangkan perusahaan yang merupakan saudara jaringan Seven Eleven (Sevel) itu memasok mesin ATM. Rencananya, pendirian usaha patungan itu rampung pada April 2014 mendatang. Selanjutnya, ATM Service Indonesia ditargetkan bisa beroperasi pada September 2014. "Di tahap awal, kami akan mendirikan ribuan jaringan ATM, hingga ke pelosok daerah," beber Tri, kemarin.

Asal tahu saja, rencana usaha patungan ini sudah dijajaki kedua belah pihak sejak dua tahun lalu. Pembentukan usaha patungan ini ingin mendapat berkah dari interkoneksi antar-bank dan jaringan ATM di tahun 2014. Bagi ALTO, kerjasama dengan Seven Bank bakal menjadi langkah besar.

Maklum, sejak mulai beroperasi tahun 1994 silam, pangsa pasar ALTO paling buncit. Mengutip data BI, penguasa pasar ATM adalah Artajasa Pembayaran Elektronis (ATM Bersama) dengan total 74 bank anggota. Sementara, Rintis Sejahtera (PRIMA) dan ALTO masing-masing menggandeng 52 bank dan 21 bank anggota.

Tri bilang, usaha patungan ini sudah mengantongi izin Bank Indonesia (BI). "Kami tinggal menunggu izin dari Badan Koordinasi Penanam an Modal (BKPM) dan notaris," klaim dia. Namun, Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan izin.

"Perusahaan baru yang ingin menyelenggarakan sistem pembayaran harus mendapat izin BI," ujar Rosmaya kepada KONTAN.
Sebagai gambaran, prinsipal ATM meraup dana Rp 700-Rp 1.000 dari biaya transaksi ATM sebesar Rp 5.000 yang dibebankan ke nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×