kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang Dream for Freedom digelar lagi pekan ini


Senin, 29 Mei 2017 / 19:50 WIB
Sidang Dream for Freedom digelar lagi pekan ini


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang tuntutan terhadap Fili Mutaqien dan Derrick Adi Pratama, terdakwa investasi bodong Dream for Freedom (D4F) kembali ditunda. Sidang tuntutan sebenarnya diagendakan pada hari Kamis (18/5) dua pekan yang lalu.

Dalam tuntutan, jaksa akan menjelaskan pasal pidana mana yang akan dikenakan pada dua terdakwa tersebut, apakah kejahatan perbankan atau penipuan.

"Mungkin tuntutan dibacakan Rabu (31/5) atau Kamis (1/6)," kata Kurniawan, jaksa yang menangani kasus ini, Senin (29/5).

Pada penundaan kali ini, ia beralasan belum ada petunjuk dari pimpinan. Namun ia kurang terbuka ketika ditanya petunjuk apa yang dimaksud.

Penundaan ini sebenarnya merupakan penundaan yang ketiga. Pasalnya, setelah ditunda pada Kamis (18/5) dua pekan lalu, Kurniawan bilang pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin (22/5). Pada dua kali penundaan tersebut, jaksa beralasan masih harus mencermati fakta sidang serta mengelaborasinya.

"Surat tuntutan belum selesai," tuturnya kala itu.

Nasabah D4F yang mengikuti jalannya proses peradilan ini merasa kecewa dengan lambannya proses ini. Namun mereka masih menaruh harapan agar hakim bisa memutus dengan adil serta kerugian para korban dikembalikan.

"Harapan kami agar hakim memutuskan agar uang kami dikembalikan," kata Andika Tandyawan, salah satu korban yang melaporkan.

Pengembalian kerugian menjadi hal yang paling diinginkan korban karena menurut Andika, investasi bodong D4F memicu permasalahan pribadi bagi para korban. Diantaranya, ada yang mesti menjual aset, rumah, tanah, serta menyebabkan pertengkaran dalam rumah tangga yang berujung perceraian.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Fili dan Derrick dengan dua pasal yaitu tentang penipuan dan kejahatan perbankan. Untuk kejahatan perbankan, ia dikenakan pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sedangkan untuk penipuan, Fili dikenakan pasal 378 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×