kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tagihan pemegang MTN belum terdaftar di PKPU SNP Finance


Rabu, 30 Mei 2018 / 17:39 WIB
Tagihan pemegang MTN belum terdaftar di PKPU SNP Finance
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) tercatat hanya memiliki 28 kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalaninya.

Hal tersebut diketahui dalam rapat kreditur PKPU Sunprima dengan agenda verifikasi tagihan, Rabu (30/5) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Dari total tagihan yang masuk ada 28 kreditur, kreditur separatisnya ada 18, sisanya konkuren. Tapi untuk tagihannya kita belum bisa sebut, karena ini sifatnya masih sementara," kata salah satu pengurus PKPU Sunprima Irfan Aghasar kepada Kontan.co.id seusai rapat.

Jumlah tersebut dikatakan Irfan merupakan kreditur yang telah memasukkan tagihan sesuai jadwal. Sementara tenggat pemasukan tagihan sendiri jatuh pada Selasa (22/5) lalu, dan telah melalui tahapan pra verifikasi pada Jumat (25/5), dan Senin (28/5).

Meski demikian, dikatakan Irfan dari seluruh kreditur yang mendaftarkan tagihan belum ada para pemegang Medium Term Notes (MTN) Sunprima yang masuk. Padahal, tagihan tersebut sejatinya telah didaftarkan oleh Bank BNI sebagai agen pengawas penjualan MTN, namun ditolak oleh pengurus PKPU.

"BNI tidak punya legitimasi untuk daftar sebagai agen pengawas, BNI hanya bisa mewakili pemegang MTN di luar persidangan. Sedangkan ini proses persidangan," jelasnya.

Selain tak berhak mendaftarkan tagihan, Irfan menambahkan para pemegang MTN ditolak memasukkan tagihan karena mendaftar secara rombongan alias kolektif kolegial, dimana ada sekitar 400-an pemegang MTN yang didaftarkan tagihannya oleh beberapa kuasa hukum.

"22 Mei 2018 pendaftaran kan sudah tutup, mereka (BNI) rapat umum pemegang MTN juga tanggal 22 Mei 2018. Dan kami belum tahu hasil rapatnya, apakah bisa kolektif kolegial atau satu pemegang MTN satu kuasa hukum," jelas Irfan.

Hal ini pula yang dialami oleh seorang kuasa hukum para pemegang MTN yang enggan disebutkan namanya. Ia bilang pada 17 Mei pihaknya sebenarnya telah mencoba mendaftarkan tagihan dari kliennya, namun ditolak pengurus, lantaran alasan tadi.

"Sudah pernah mendaftar ke pengurus pada 17 Mei 2018, makanya statusnya baru tercatat, tapi belum diakui oleh pengurus," ungkapnya kepada Kontan.co.id dalam kesempatan yang sama.

Sumber Kontan.co.id tersebut juga bilang selain dia, ada beberapa kuasa hukum lain yang bernasib serupa. Sementara ia memperkirakan tagihan dari kliennya bisa mencapai Rp 800 miliar.

"Kalau kemudian seluruh pemegang MTN resmi memberikan kuasa ke kantor, ada sekitar 800 kreditur nilai tagihannya juga lebih dari Rp 800 miliar, karena nilai paling kecil itu Rp 1 miliar," sambungnya.

Asal tahu, SNP Finance masuk proses PKPU sejak 8 Mei 2018 lalu, yang bermula dari permohonan pailit dua mantan karyawannya Herlina Rahardjo dan Fredi Imam Santoso dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 18 April 2018. Sementara nilai tagihannya berkisar Rp 900 juta.

Namun pada 2 Mei, SNP Finance mengajukan agar permohonan pailit tersebut jadi PKPU sukarela dengan nomor perkara 52/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Kondisi SNP Finance sendiri memang sedang bermasalah. Perusahaan ini diketahui kembali gagal membayar bunga utang Medium Term Notes (MTN) III SNP Tahun 2017 Seri B. Sebelumnya, Sunprima juga gagal membayar bunga pertama MTN V SNP Tahap II.

Pembayaran bunga MTN III SNP 2017 Seri B yang diterbitkan pada November lalu, seharusnya dilaksanakan pada 14 Mei 2018. Pun surat utang dengan jumlah pokok Rp 50 miliar itu akan jatuh tempo pada 13 November 2019 mendatang. Surat ini dijanjikan SNP Finance dapat kupon tetap sebesar 12,125% per tahun, dimana pembayaran bunga dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Kegagalan pembayaran ini sendiri kemudian membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan operasi SNP Finance. Pun perusahaan ini diduga memberikan informasi yang tidak benar sehingga merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×