kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak ingin kasus Jiwasraya terulang, OJK akan buat aturan penilaian kesehatan asuransi


Selasa, 18 Februari 2020 / 14:50 WIB
Tak ingin kasus Jiwasraya terulang, OJK akan buat aturan penilaian kesehatan asuransi
ILUSTRASI. Logo OJK.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepertinya tidak mau kecolongan lagi pasca kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya. Sejak awal 2019, OJK telah menyiapkan regulasi baru untuk memperketat industri asuransi.

Salah satu aturan terkait Penilaian Tingkat Kesehatan (TKS) di industri asuransi. Ini merupakan aturan tambahan untuk melengkapi Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Baca Juga: Sepanjang 2019, dana kelolaan DPLK Jiwasraya tembus Rp 2,65 triliun

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi menjelaskan, dalam aturan tersebut akan terdapat rating atau penilaian tingkat kesehatan asuransi dari satu hingga lima. Untuk rating satu menunjukkan tingkat kesehatan paling tinggi sementara lima berarti sedang bermasalah.

“Kalau satu adalah sehat dan lima tidak sehat. Dengan adanya rating ini akan terdapat respons kebijakan yang akan dilakukan. Misalnya turun dari rating satu ke dua maka kami akan lakukan langkah antisipatif untuk mencegah ke naik ketiga supaya balik ke rating satu,” kata Ariastiadi di kantor OJK, Jakarta, pekan lalu.

Jika kondisi kesehatan menurun, OJK akan siapkan langkah-langkah perbaikan mulai dari sifatnya minor maupun material. Dengan begitu regulator bisa mengidentifikasi lebih awal terkait perusahaan asuransi mana saja yang memerlukan perhatian khusus.

“Atau perlu dilakukan pembinaan atau lebih jauh lagi perlu disehatkan sehingga perusahaan asuransi tidak mengalami suatu permasalahan. Jadi kami bisa tekan sedini mungkin,” ungkapnya.




TERBARU

[X]
×