kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tito Sulistio ramaikan seleksi Dewan Komisaris OJK


Rabu, 08 Februari 2017 / 16:53 WIB
Tito Sulistio ramaikan seleksi Dewan Komisaris OJK


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sejumlah nama lama turut meramaikan perebutan kursi panas Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022.

Berdasarkan laporan resmi OJK, Rabu (8/2), ada nama Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio. Ia juga masih menempati posisi tersebut hingga saat ini.

Lalu, ada nama petinggi perusahaan sekuritas yang sempat dikaitkan dengan kasus investasi bodong yang dilakukan E.P Larasati, PT Reliance Securities Tbk (RELI). Ia adalah Jurgan Usman yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama RELI.

Nurhaida yang saat ini menjabat Anggota Dewan Komisioner OJK Merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal turut meramaikan perebutan kursi tersebut. tak ketinggalan petinggi OJK lainnya seperti Muliaman D Hadad, Nelson Tampubolon, Ngalim Sawega dan sejumlah nama lainnya.

Total, ada 107 nama yang lolos seleksi tahap pertama (administrasi). Selain praktisi pasar modal, seleksi ini juga diikuti oleh sejumlah calon dari berbagai sektor. Ada 10 orang Bank Indonesia (BI) yang ikut.

Kesepuluh calon tersebut d I antaranya Agusman, Agus Santoso, Ahmad Hidayat, Budianto, Dwityapoetra Soeyasa, Dyah Nastiti K. Makhijani, Hendar, Pungky Purnomo Wibowo, Tirta Segara, dan Untoro.

Ada juga calon dari DPR-RI. Sebut saja, Andreas Eddy Susetyo dan Melchias Markus Mekeng.

Para peserta yang lolos masih wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Peserta akan disaring hingga tersisa tujuh orang sesuai dengan jumlah kursi Anggota DK.

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi di antaranya:

1. Pendaftar Calon DK-OJK haruslah Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus memiliki akhlak moral dan integritas yang baik

3. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum

4. Tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

5. Sehat jasmani

6. Usia maksimal 65 tahun saat ditetapkan

7. Berpengalaman di sektor jasa keuangan dan,

8. Tidak pernah dijatuhi pidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×