kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Total investasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan menembus Rp 372 triliun di 2018


Selasa, 29 Januari 2019 / 13:31 WIB
Total investasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan menembus Rp 372 triliun di 2018


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total investasi dua asuransi sosial di Indonesia yang diisi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menembus Rp 372 triliun sepanjang tahun 2018 lalu.

Berdasarakan data statistik asuransi sosial dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana investasi sebesar itu mengalami kenaikan 15% dibanding capaian tahun 2017. Dalam statistik tersebut juga terlihat bahwa total aset dua asuransi sosial ini mengalami kenaikan 14% secara year on year menjadi Rp 388 triliun.

Sementara jika dilihat dari penempatan investasi, instrumen surat berharga negara masih mendominasi yaitu 46% dari total investasi. Disusul saham sebesar 18%, sukuk 11% dan reksadana 10%.

Irvansyah Utoh Banja Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan bilang strategi investasi yang dilakukan badan sosial eks Jamsostek ini adalah dengan berorientasi pada hasil yang optimal untuk perserta. “Hal ini dengan risiko yang terukur dan mengutamakan aspek kepatuhan dan kehati-hatian,” kata Irvansyah kepada kontan.co.id, Selasa (29/1).

BPJS Ketenagakerjaan mengaku selalu menguatamakan kepentingan peserta dengan menyesuaian kebutuhan liabilitas tiap program. Setiap investasi yang dilakukan juga telah melalui proses kajian fundamental, teknikal, manajemen risiko dan compliance yang komprehensif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015.

Sesuai dengan program (Asset Liabilities Matching /ALMA), liabilitas program sebagian besar berjangka panjang. Sehingga aset investasi banyak ditempatkan pada instrumen surat utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×