kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Transaksi bilyet giro diperketat


Sabtu, 25 Februari 2017 / 11:19 WIB
Transaksi bilyet giro diperketat


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anda yang terbiasa memakai bilyet giro sebagai alat transaksi, harus mencermati aturan main baru dari Bank Indonesia (BI) baru. Aturan ini akan berlaku efektif 1 April 2017 mendatang. Bank sentral akan memperketat transaksi menggunakan giro.

Lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro yang dilengkapi oleh Surat Edaran (SE) BI No. 18/40/DPSP tentang Penyelegaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh BI.

Dua aturan ini mengatur detil atas transaksi giro, mulai masa berlaku bilyet giro, dari semula maksimal 70 hari plus 6 bulan, per 1 April kelak hanya berlaku 70 hari saja serta transaksi kliring giro. BI memangkas besaran kliring bilyet giro, yakni maksimal hanya Rp 500 juta dari saat ini tak terbatas.

Bramudija Hadinoto, Kepala Departemen Operasional Tresuri dan Pinjaman BI mengatakan aturan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Di aturan ini, BI mempertegas perbedaan cek dan giro serta menegaskan bahwa aturan bilyet giro tak bisa dipindahtangankan.

Benar, aturan lama juga menyebutkan larangan itu. "Tapi, praktiknya bisa dipindahtangankan," tandas Bramudija. Makanya, jika di aturan sebelumnya nama penerima bisa dikosongkan, di aturan baru wajib diisi. "Jika dikosongkan dan bank tetap menerima giro tersebut maka akan kami denda," ujar dia kepada KONTAN, Jumat (24/2).

Selain itu, BI mengeluarkan aturan ini untuk melindungi kepentingan pengguna dan penerima giro, baik itu bank, penerbit, maupun pemegang (penerima).

Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso Liem mengatakan, batasan maksimal bilyet giro yang dikliringkan Rp 500 juta serta pembatasan waktu maksimal masa berlaku hanya 70 hari akan membuat nasabah kurang nyaman. "Bisa jadi nasabah kelak akan beralih dengan metode pembayaran lain," tandas Santoso, Jumat (24/2).

Adapun, kata Direktur Utama PT Bank Mayapada Tbk Haryono Tjahjarijadi, langkah yang diambil BI membatasi nominal penerbitan bilyet giro tepat. "Selama ini (rata-rata) penerbitan bilyet giro sudah di atas Rp 500 juta. Padahal untuk pembayaran dalam jumlah besar sudah ada real time gross settlement (RTGS)," ujar Haryono.

Direktur Keuangan dan Tresuri PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iman Nugroho Soeko bilang aturan baru itu bisa meminimalkan kejahatan atau fraud atas transaksi bilyet giro. Menurutnya, penipuan yang kerap terjadi atas bilyet giro, antara lain pemalsuan tanda tangan, memalsukan authorized signature card untuk perusahaan serta pemalsuan tanda pengenal.

Pengisian identitas secara lengkap akan memangkas penyalahgunaan giro dalam transaksi keuangan. "Kalau bilyet giro tidak diisi lengkap kan kemungkinan diperjualbelikan secara tidak bertanggung jawab," kata Iman.

Batasan nilai kliring, kata Bramudija lantaran bank sentral akan akan mengarahkan bilyet giro untuk transaksi bernilai kecil atau ritel. Untuk transaksi besar, BI akan mendorong penggunaan credit transfer karena lebih aman (good fund) serta lebih memberi kepastian bagi para pihak.

Berdasar pengalaman Bramudija sebagai Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, ada beberapa beberapa kejadian bilyet giro dengan nilai besar disalahgunakan. "Kasusnya tak banyak, tapi kami tak bisa toleransi hal seperti itu," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×