kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ubah maksimal penjaminan, LPS pantau 39 negara


Senin, 21 Juli 2014 / 21:31 WIB
Ubah maksimal penjaminan, LPS pantau 39 negara
ILUSTRASI. Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/2/2023). Mereka menolak rencana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memantau perkembangan maksimal dana jaminan nasabah dari berbagai negara. Nah, pemantauan dana jaminan pada 39 negara ini, menjadi opsi pertimbangan perubahan dana jaminan nasabah.

"Kami selalu memonitor bisa dinaikan atau diturunkan," kata Heru Budiargo, Ketua Dewan Komisari LPS, akhir pekan. Kini dana simpanan nasabah yang dijamin oleh LPS maksimal sebesar Rp 2 miliar.

Heru bilang, LPS mempertimbangkan pembahasan perubahan opsi dana jaminan nasabah melalui Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK). "Itu akan tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan (Perpu)," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×