BERITA KEUANGAN
Berita
Undisbursed loan BNI sebesar Rp 7 triliun

KREDIT BANK

Undisbursed loan BNI sebesar Rp 7 triliun


0 Komentar
Telah dibaca sebanyak 294 kali
Undisbursed loan BNI sebesar Rp 7 triliun

JAKARTA. Total pinjaman yang belum ditarik (undisbursed loan) PT Bank BNI Tbk (BBNI) hingga akhir 2011 tercatat sekitar Rp 6 triliun-Rp 7 triliun.

"Paling besar kredit untuk proyek jalan tol," ujar Direktur Business Banking BNI Krishna Suparto, Selasa (7/2) tanpa merinci porsi yang dimaksud. Masalah ini memang menjadi momok bagi perbankan selama bertahun-tahun. Pembebasan lahan, menjadi kendala utama cairnya kredit hingga menjadi dana idle.

Sementara itu, komitmen pinjaman yang sudah ditarik sampai dengan akhir 2011 mencapai Rp 1 triliun - Rp 2 triliun. Sektor yang dikucurkan antara lain untuk telekomunikasi dan listrik.

"Tahun ini kan ada komitmen. Sekarang belum, kan baru mulai bulan kedua. Ini masih Januari, ada sedikit-sedikit tapi banyak ditarik biasanya Februari atau Maret," ujar Krishna.

Ia menambahkan, pertumbuhan kredit korporasi telah mencapai target, yaitu 18%. Tahun ini, BNI juga memasang angka pertumbuhan yang sama dengan 2011 di pos yang sama. kendati
Krishna belum bersedia menyebutkan angkanya.

Jika mengacu pada realisasi penyaluran kredit korporasi 2010 sebesar Rp 54 triliun, maka tahun 2011 penyaluran kredit korporasi mencapai Rp 63,72 triliun.

0 Komentar
Telah dibaca sebanyak 294 kali
Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut.
Salin Tulisan



Syarat & Ketentuan Komentar :
  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
  2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
  3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.