kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Utang Berlian harus lewat proses PKPU


Selasa, 03 Juli 2012 / 22:33 WIB
Utang Berlian harus lewat proses PKPU
ILUSTRASI. Penularan kasus Covid-19 di Jakarta kembali meningkat. Pada Sabtu (12/6) ditemukan 2.455 kasus baru penularan Covid-19.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Sengketa utang PT Berlian Laju Tanker Tbk (Berlian) dengan PT Bank Mandiri Tbk kembali menghangat. Yang paling baru, permohonan penundaaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Bank Mandiri terhadap Berlian dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berlian tercatat memiliki utang ke Bank Mandiri senilai Rp 250 miliar.

Dwi Sugiarto, Ketua Majelis Hakim menilai, permohonan PKPU oleh Bank Mandiri telah memenuhi semua syarat. “Menimbang, termohon telah memiliki utang jatuh tempo yang tidak dibayarkan, serta memenuhi unsur lain yang disyaratkan, sehingga majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU ini,” kata Dwi, Selasa (3/7).

Dari berkas permohonan PKPU diketahui, Berlian juga memiliki utang ke kreditur lain. Misal, utang ke PT Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 99,9 miliar, lalu ke PT Bank Mizuho Indonesia senilai Rp 127,4 miliar, dan utang kepada PT Bank BCA Syariah sebesar Rp 46,7 miliar.

Setelah permohonan PKPU Bank Mandiri diterima, selanjutnya penyelesaian utang Berlian akan diserahkan ke hakim pengawas. Majelis Hakim sudah menunjuk Sujatmiko sebagai hakim pengawas dalam proses PKPU ini. Sedangkan pengurus PKPU lain, adalah Muhammad Ismak, Andre Sitanggang, dan Titik Iranawati.

Dalam proses PKPU ini, Berlian akan diberi waktu kurang dari 45 hari untuk menyerahkan proposal restrukturisasi utang kepada seluruh krediturnya. Nah, proposal restrukturisasi utang inilah yang akan menentukan nasib perusahaan kapal itu. Bila, Berlian tidak mengajukan proposal ataupun proposal itu tidak disetujui oleh para kreditur maka ancaman pailit terhadap perusahaan jasa perkapalan ini semakin terbuka.

Kuasa Hukum Berlian, Hotman Paris Hutapea kecewa dengan putusan hakim ini. Menurutnya, putusan itu keliru karena surat kuasa yang dimiliki kuasa hukum Bank Mandiri dalam permohonan PKPU ini cacat hukum. Sebab, itu tidak disertai tanda tangan direksi Bank Mandiri. “Tapi terserah hakim, kami akan ajukan kasasi,” tandas Hotman. Ia juga tidak mau berkomentar apakah Berlian akan mengajukan proposal restukturisasi utang atau tidak untuk menghindari ancaman pailit.

Kuasa Hukum Bank Mandiri Junaidi Tirtanata mengatakan, Berlian harus segera menyiapkan proposal perdamaian untuk menyelesaikan utang mereka. Ia juga akan menghubungi kreditur Berlian lain agar bisa masuk dalam proses PKPU.
Bank Mandiri mengucurkan kredit ke Berlian pada 2009 silam. Berlian diharuskan membayar kewajiban cicilan kredit setiap triwulan sekali. Namun sejak Februari 2012, Berlian mulai menunggak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×