kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

YLKI: Data dicuri, siapa yang tanggung jawab


Rabu, 06 Mei 2015 / 19:05 WIB
YLKI: Data dicuri, siapa yang tanggung jawab
ILUSTRASI. Pemain?Manchester United dan Luton Town berjabat tangan sebelum laga antara keduanya dimulai pada hari Minggu, 11 November 2023.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang Perbankan mulai bergulir. Setelah pada periode 2014 lalu, RUU Perbankan hasil revisi gagal disahkan, maka Komisi XI DPR yang membawahi bidang keuangan menyatakan akan memulai dari awal pembahasan revisi UU Perbankan.

Dalam pembahasan revisi UU Perbankan ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan masukan bahwa jasa keuangan harus secara formal masuk kategori esential services. Dengan begitu, peran negara harus dituntut dalam pemenuhan akan akses masyarakat terhadap jasa perbankan atau inklusi keuangan.

Direktur YLKI, Sudaryatmo bilang, jika ditetapkan sebagai kategori esensial services, maka jasa keuangan tidak mungkin akan diserahkan kepada investor asing. Sebab, negara harus berperan serta dalam melakukan kontrol sehingga kepemilikan asing harus dibatasi.

Selain itu, YLKI juga memberi masukan bahwa dari sisi ruang lingkup, RUU Perbankan dapat mengatur terkait hukum bisnis dan hukum kontrak. "Kami ingin revisi UU Perbankan selain mengatur hukum bisnis, juga mengatur kontrak-kontrak perbankan sehingga dapat melindungi konsumen," ucap Sudaryatmo di Jakarta, Rabu (6/5).

Ia menambahkan, dalam revisi UU Perbankan ini, perlu juga diatur mengenai perlindungan data nasabah, mulai dari regulasi yang bersifat self regulation. Selain itu perlu juga diatur mengenai edukasi konsumen, teknologi dan kelembagaan. Sudaryatmo bilang, perlindungan data nasabah ini juga terkait Kepolisian Republik Indonesia yang merilis bocornya data nasabah yang disebabkan oleh malware.

"Ini wilayah abu-abu, ketika data dicuri melalui malware, siapa yang akan bertanggung jawab? Konsumen atau bank? Ini perlu diatur. Esensinya akan mengatur bagaimana bank mengumpulkan dan menggunakan data nasabah," jelasnya.

Menurut Sudaryatmo, YLKI dalam usulan ini akan melihat apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan bank terkait data nasabah tersebut. Selain itu, dalam revisi UU Perbankan perlu juga diatur terkait data apa saja yang bisa diberikan dan data yang tidak boleh diberikan nasabah ketika melakukan transaksi e-banking.

"Dalam teknologi perbankan, tidak memiliki security berupa garansi oleh pihak ketiga. Sehingga ketika ada pengaduan dapat audit asal mula kebocoran data tersebut," kata Sudaryatmo.

Selain itu Sudaryatmo menegaskan, dalam industri perbankan nasional, belum ada jabatan sebagai Chief Privacy Officer. Sehingga, perlindungan data nasabah yang mengalami kebocoran, terbilang sulit diatasi. Ia juga memberikan masukan adanya aturan unfair contractual term.

Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya eksploitasi pihak yang kuat dalam hal ini perbankan terhadap pihak yang lemah yaitu konsumen ritel. Menurutnya, perlu ada capur tangan negara melalui regulasi atau lembaga khusus. Selain itu, dalam revisi UU Perbankan, Komisi XI DPR perlu juga diatur mengenai publikasi bank yang paling responsif terhadap keluhan nasabah

"Perlu ada publikasi bank mana yang paling responsif terhadap keluhan nasabah. Kita punya biro mediasi tapi sekarang dibiayai negara. Harusnya itu dibentuk industri," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×