kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AAUI bentuk konsorsium garap asuransi barang milik negara


Selasa, 23 April 2019 / 19:04 WIB
AAUI bentuk konsorsium garap asuransi barang milik negara


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menggarap peluang asuransi barang milik negara (BMN), Asosiasi Asuransi Umum (AAUI) tengah membentuk tim formatur yang akan mengaji konsorsium ABMN. Wakil Ketua Bidang Statistika AAUI Trinita Situmeang menyatakan konsorsium ini bertujuan untuk memproteksi aset BMN dari risiko bencana alam.

"Karena bentuknya konsorsium, ada persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi anggota konsorsium yakni RBC minimum 120%, modal minimum Rp 150 miliar, dan rasio likuiditas 100%. Serta tidak dalam pengawasan OJK atau sedang bermasalah," ujar Trinita di sela-sela 5th AAUI International Insurance Seminar: “Natural Catastrophe on the Move” di Jakarta, Selasa (23/4).

Lanjut Trinita saat ini dari 83 anggota AAUI yang sudah memenuhi persyaratan ada 64 perusahaan. Sedangkan yang sudah dikonfirmasi oleh AAUI yang yang memiliki kriteria tersebut. Nantinya, Konsorsium BMN ini terdiri dari perusahaan asuransi dan re-asuransi.

"Konsorsium inilah yang akan mempersiapkan produk asuransinya. Kemudian yang akan mengomunikasikan kepada Dirjen Kekayaan Kemenkeu mengenai mekanismenya beserta respon terhadap kerugiannya. Jadi anggota konsorsium inilah yang akan menjadi penanggung risiko bencana alam terhadap BMN," jelas Trinita.

Trinita menyatakan hingga saat ini asosiasi masih mengaji besaran premi yang dapat dihimpun dari BMN. Namun Ia menyatakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan terdapat Rp 4,2 triliun aset BMN yang menjadi peluang bagi asuransi umum pada 2018. Aset ini berasal dari 11 kementerian.

Nantinya premi asuransi BMN akan dibayar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Milik Negara (APBN).

Sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 247 tahun 2016 tentang Pengasuransian BMN, objek yang dapat diasuransikan terdiri dari tiga aspek. Pertama gedung, bangunan, dan jembatan. Kedua, alat angkutan baik darat, atau apung, maupun Udara bermotor. Ketiga BMN yang ditetapkan oleh pengelola barang.

Lanjut Trinita, potensi asuransi bencana dari sektor swasta lebih besar dibandingkan pemerintah. Namun pembentukan konsorsium ini sesuai dengan inisiatif dari Kementerian Keuangan yang ingin memproteksi BMN terhadap risiko bencana alam.

"Proteksi untuk negara dan swasta harus berjalan saling beriringan. Apalagi kita tidak bisa menolak takdir, kita berada di Pasific Ring of Fire. Untuk yang di swasta juga sudah berjalan, itu kan Maipark sudah memberikan proteksi gempa bumi saat ini," papar Trinita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×