kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 127 multifinance yang sudah penuhi ketentuan minimum 10% pembiayaan produktif


Kamis, 12 Maret 2020 / 14:46 WIB
Ada 127 multifinance yang sudah penuhi ketentuan minimum 10% pembiayaan produktif


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar mendorong industri multifinance membiayai sektor produktif. Dengan mengatur batas minimum pembiayaan produktif 10% dari total portofolio pembiayaan sebagaimana POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan, ketentuan batas minimum pembiayaan produktif akan dilakukan secara bertahap.

“Untuk batas minimum 5% pembiayaan produktif paling lambat 2021 dan 10% paling lambat 2023,” kata Bambang dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (12/3).

Berdasarkan data laporan bulanan OJK, per Desember 2019, sebanyak 127 multifinance telah memenuhi ketentuan batas minimum 10% pembiayaan produktif. Sementara, multifinance lain masih di bawah porsi 10%.

Baca Juga: Siap-siap, investor asal Korea dan Singapura akan ramaikan bisnis multifinance

Mereka belum penuhi ketentuan karena pilihan bisnis yang dipilih perusahaan. Sebagai contoh saja, beberapa multifinance yang menyalurkan pembiayaan rumah tangga masih fokus ke sektor konsumtif.

OJK akan melakukan penilaian terkait hal ini kepada masing-masing perusahaan. Untuk mengetahui mengapa mereka tidak dapat melakukan penyaluran ke sektor produktif. Jika mereka dapat menghasilkan laba di sektor non-produktif seharusnya dapat mendata profil nasabah yang saat ini yang berpotensi digaet ke pembiayaan produktif.

Maka itu, regulator akan aktif melakukan monitoring pertumbuhan piutang pembiayaan produktif melalui evaluasi rencana bisnis tahunan perusahaan serta mendorong mereka menyalurkan pembiayaan ke sektor prioritas pemerintah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 111 POJK 35 Tahun 2018, perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan batas minimum pembiayaan produktif wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama satu bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran dari OJK.

Baca Juga: OJK akan mencabut izin usaha multifinance yang tidak penuhi ketentuan modal minimum

“Apabila perusahaan tidak menyampaikan atau tidak melaksanakan rencana pemenuhan yang telah disetujui OJK, maka kami akan mengenakan sanksi administrasi secara bertahap berupa surat peringatan, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×