kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alasan konsumen, bankir minta e-wallet diperketat


Rabu, 24 Agustus 2016 / 17:59 WIB
Alasan konsumen, bankir minta e-wallet diperketat


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Para bankir meminta ke Bank Indonesia (BI) untuk mengatur transaksi non tunai melalui dompet elektronik atau e-wallet . Pasalnya, di tengah eksistensi perdagangan elektronik atau e-commerce menjadikan pengguna e-wallet semakin banyak dengan jumlah penyimpanan uang sekitar Rp 100.000-Rp 200.000 per akun.

Anggoro Eko Cahyo, Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menyampaikan, perlu ada pengaturan untuk e-wallet . Ia mendukung rencana BI yang sedang merumuskan aturan e-wallet dengan melibatkan para pelaku industri.

Sementara itu, Budi Hartono, Vice President Electronic Channel Development PT Bank Mandiri Tbk mengusulkan agar ada pengaturan pada e-wallet untuk perlindungan konsumen, menjaga likuiditas dan transparansi data. Soalnya e-wallet menampung dana masyarakat.

“Bank yang menghimpun dana diatur, seharusnya e-wallet juga (diatur),” katanya, kepada KONTAN, Rabu (24/8).

Setidaknya, e-wallet harus memiliki aturan main seperti uang elektronik (unik). Pada bisnis uang elektronik, BI mengatur batasan limit untuk uang elektronik terdaftar dan tidak terdaftar, aturan fungsi uang elektronik harus multipurpose bukan singlepurpose seperti uang elektronik dapat digunakan untuk bayar tol, naik kereta dan bis umum.

Rico Usthavia Frans, Direktur Digital Banking dan Technology Bank Mandiri menyampaikan, perlu ada pengaturan untuk pendirian dan penggunaan e-wallet . Bank Mandiri mendorong agar perusahaan di luar non bank untuk menggunakan jasa perbankan dalam proses pembayaran di e-wallet , karena bank lebih pengalaman dalam melakukan sistem pembayaran.

Kini, Bank Mandiri tengah berdiskusi dengan BI untuk mengatur pergerakan pendirian e-wallet yang tak terafiliasi oleh bank. Bank berplat merah ini selaku pihak perbankan membuka peluang untuk bekerjasama dengan perusahaan non bank dalam proses pembayaran secara non tunai.

Sebelumnya, BI memang sedang menggodok aturan e-wallet untuk melindungan konsumen yang bertransaksi di e-commerce. Rencananya, BI menerapkan beberapa syarat bagi perusahaan yang ingin mendirikan e-wallet. Diantaranya perusahaan harus berbadan hukumIindonesia, mekanisme mudah dan aman, status pemilik tidak dalam masalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×