kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anies batalkan pengangkatan Wahyu Widodo sebagai Dirut Bank DKI


Jumat, 10 Mei 2019 / 10:34 WIB
Anies batalkan pengangkatan Wahyu Widodo sebagai Dirut Bank DKI


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemegang saham PT Bank DKI membatalkan pengangkatan Wahyu Widodo sebagai Direktur Utama perseroan lantaran tidak lulus hasil penilaian kempauan dan kepatuhan (fit and proper test) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pembatalan pengangkatan Direktur Utama itu tertuang dalam surat keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) Bank DKI yang diteken oleh Gubernur DKI Anis Baswedan dan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin tertanggal 8 Mei 2019.

Selain membatalkan pengangkatan Wahyu Widodo sebagai Direktur Utama, pemegang saham juga membatalkan pengangkatan Erick sebagai komisaris. Pembatalan tersebut sehubungan dengan surat Kepala OJK Regional 1 Jakarta dan Banten pada 12 Febrauri 2019 yang mengatakan pengangakatan tersebut perlu dipertimbangkan kembali.

Sebelumnya, Pemprov DKI dan Perumda Pasar Jaya selaku pemegang saham melakukan perombakan kepengurusan Bank DKI pada 30 Oktober 2018 lalu lewat keputusan sirkuler. Wahyu Widodo diangkat sebagai Direktur Utama menggantikan Kresno Sediarsi.

Dengan keputusan sirkuler tersebut maka pengurus Bank DKI menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama 9Independen) : Basuki Setyadjid
Komisaris Independen : Lukman Hakim
Komisaris : Michael Rolandi C Brata

Dewan Direksi
Direktur merangkat Plt Direktur Utama : Sigit Prastowo
Direktur / merangkap Direktur yang membawahi fungsi kepatuhan : Priagung Suprapto
Direktr : Zainuddin Mappa
Direktur : Babay Parid Wazdi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×