kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antisipasi masalah di industri keuangan, OJK bakal berhati-hati dalam menindak


Selasa, 07 Juli 2020 / 20:07 WIB
Antisipasi masalah di industri keuangan, OJK bakal berhati-hati dalam menindak
ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). Gedung baru OJK Solo perancangannya menjadi standar gedung OJK di daerah yang menggambarkan nilai visi


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi industri asuransi belakangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut disorot. Hal itu dikarenakan dalam OJK dinilai kurang agresif dalam melakukan pengawasan.

Menanggapi hal itu, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK akan melakukan gerakan reformasi khususnya di ranah Industri Keuangan Non Bank (IKNB). 

Baca Juga: Dituding lemah dalam melakukan pengawasan, OJK: Kami tak tinggal diam

Oleh karenanya, pihaknya akan berhati-hati dalam melakukan perbaikan sistem agar industri keuangan tidak semakin bermasalah.

“Untuk penanganan Jiwasraya maupun Bumiputera, semuanya kami lakukan secara transparan. Namun, setiap penanganan harus dilakukan oleh pemilik ataupun pemegang saham. OJK hanya mengatur kewajiban kepemilikan direksi dan komisaris dari perusahaan. Akan tetapi perlu ditegaskan, kecepatan OJK dalam melakukan tindakan tentu akan mempertimbangkan faktor lain agar tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan,” kata Anto kepada Kontan.co.id (7/7).

Lanjut ia, saat ini pihaknya akan fokus terhadap reformasi IKNB. Namun Anto menegaskan, dalam kecepatannya dibutuhkan waktu sehingga pelaksanaannya tidak bisa di percepat. Terlebih, pihaknya enggan melihat permasalahan di sektor keuangan sehingga OJK terus berhati-hati dalam pelaksanaan tindakan.

“Kita akan fokus terhadap perkembangan industri asuransi, pasar modal maupun perbankan. Namun, pengawasan di ranah perbankan sudah lebih dulu dilakukan reformasi karena adanya dampak krisis ekonomi seperti tahun 1997. Sementara IKNB, masih dalam proses, sehingga kecepatannya perlu waktu,” tandasnya.

Baca Juga: Bakal digantikan Nusantara Life di 2021, kapan Jiwasraya bayar klaim nasabah?

Sementara Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih berharap OJK sepenuhnya dapat menjalankan perannya sebagai pengawas dan pembina industri asuransi.

Ia bilang, hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan masalah-masalah secara preventif sekaligus memberikan peringatan maupun pembinaan kepada yang memiliki indikasi bermasalah.

“AAUI telah membuat kajian dan memberikan masukan maupun rekomendasi kepada OJK. Diantaranya usulan risk database system yang akan dibangun oleh AAUI dengan melibatkan seluruh  anggota AAUI. Tentunya ini akan memudahkan kompilasi data-data industri yang lebih cepat dan akurat. Tak hanya itu, kami juga telah mengusulkan relaksasi Aset Yang Diperkenankan (AYD) kepada OJK,” ujar Dody.

Baca Juga: OJK pastikan Kookmin berkomitmen selesaikan masalah di Bank Bukopin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×