kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asoka Mas sayangkan penundaan aturan asuransi nasional


Kamis, 02 Agustus 2018 / 14:00 WIB
Asoka Mas sayangkan penundaan aturan asuransi nasional
ILUSTRASI. Asuransi Asoka Mas


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan menunda pemberlakuan Permendag Nomor 48 tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu yaitu selama enam bulan. Seharusnya, aturan itu bisa teralisasi pada 1 Agustus 2018.

Padahal, PT Asoka Mas sudah berharap besar, peraturan ini bisa tingkatkan premi pengangkutan di tahun 2019. Terlebih, kesadaran publik akan pentingnya asuransi pengangkutan untuk kegiatan ekspor dan impor semakin tinggi.

“Seharusnya bisa berdampak signifikan, dan dampaknya akan terasa setelah 12 bulan ke depan. Tapi ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi yang mendukung iklim ekspor,” kata Direktur Utama PT Asuransi Asoka Mas Yulianto Hengky kepada Kontan.co.id, Selasa (1/8).

Atas penundaan tersebut, Asoka Mas masih bersikap awas terhadap dampak penundaan aturan ini ke industri. Sambil tetap bekerjasama dengan mitra broker dan agen dalam pemasaran produk asuransi.

Kerjasama dengan broker dan agen tersebut membuat penundaan aturan ini tidak berdampak signifikan bagi bisnis asuransi perusahaan. Asoka Mas tetap optimistis bisnis asuransi pengangkutan bisa tumbuh hingga 20% di tahun ini.

“Kami tetap optimistis pertumbuhan akan tetap positif di tahun ini, karena target awal kami tidak mencakup pengaruh dari Permendag ini,” ungkapnya.

Saat ini Asoka Mas melayani asuransi pengakutan, untuk tujuan domestik dan impor, yang masing-masing porsinya 50%. 
Sementara hingga Juni 2018, Asoka Mas mencatatkan peroleh premi sebesar Rp 457 miliar, naik 6% secara year on year (yoy). Dari jumlah tersebut, sekitar 10% disumbang dari produk asuransi pengangkutan.

Diketahui, akhir Juli lalu, Kementrian Perdagangan bersama industri asuransi sawit, asuransi dan batubara sepakat menunda realisasi Permendag Nomor 48 tahun 2018 selama enam bulan. Artinya, peraturan tersebut baru bisa terealisasi di tahun depan.

Aturan ini mengatur kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor dan impor barang tertentu, seperti batubara dan minyak kelapa sawit (CPO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×