kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi minta OJK kaji ulang aturan investasi SBN oleh asuransi jiwa


Jumat, 25 Mei 2018 / 15:36 WIB
Asosiasi minta OJK kaji ulang aturan investasi SBN oleh asuransi jiwa
ILUSTRASI. Aktifitas perdagangan SUN di Mandiri Sekuritas


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji ulang aturan terkait batas minimal investasi surat berharga negara (SBN) di industri asuransi jiwa.

Ketua Umum AAJI Hedrisman Rahim mengatakan, ketentuan batas minimal investasi SBN di industri asuransi tersebut sekitar 30% dari total investasi aset, dianggap menyulitkan perusahaan. Hal ini terlihat, hingga kuartal IV tahun lalu, hanya sekitar 13,3% dari total perusahaan yang mampu penuhi investasi di keranjang SBN.

“Makanya, kami minta pemerintah perlu dalami, apa yang menjadi dasar batas investasi 30% itu. Biar aturan ini bisa jelas, arahnya ke mana,” kata Hedrisman kepada Kontan.co.id, Jumat (25/5).

Sebenarnya, dia memahami arahan pemerintah menerapkan aturan ini sebagai instrumen investasi jangka panjang dan itu keputusan yang bagus. Namun, dalam praktiknya, perusahaan asuransi jiwa yang bisa penuhi investasi di SBN ini, sebagian besar adalah perusahaan yang punya produk asuransi unitlink.

“Perusahaan yang tidak punya produk unitlink, sulit memenuhi 30% SBN itu,” kata dia.

Sejauh ini pelaku asuransi jiwa dihadapkan kendala dalam upaya membeli instrumen di pasar primer. Akibatnya, pelaku industri terpaksa memenuhi ketentuan SBN dari pasar sekunder, yang harga lebih tinggi tetapi imbal hasil (yield) lebih kecil.

Meski demikian, pihaknya optimistis, bahwa industri asuransi secara keseluruhan bisa memenuhi target batas minimum investasi surat utang negara harus sebesar 30%. Namun, baru bisa terealisasikan dalam tiga tahun ke depan baru terpenuhi.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan peraturan Nomor 1/POJK.05/2016, yaitu tentang investasi di surat berharga negara bagi lembaga jasa keuangan non bank. Salah satu isinya, perusahaan asuransi jiwa harus memenuhi 30% SBN dari total investasi perusahaan.

Aturan ini seharusnya bisa terealisasi paling lambat akhir tahun lalu, namun hingga saat ini masih ada beberapa perusahaan asuransi jiwa belum bisa penuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×