kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asuransi hanya tanggung klaim bila asuransi diperluas dengan kaver risiko banjir


Kamis, 02 Januari 2020 / 18:44 WIB
Asuransi hanya tanggung klaim bila asuransi diperluas dengan kaver risiko banjir
ILUSTRASI. Warga melintasi?ruas jalan yang tergenang banjir di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta, Kamis (2/1/2019).?Bila dikaver asuransi, risiko kerusakan rumah maupun kendaraan akibat banjir bisa lebih ringan.


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banjir menerjang sejumlah wilayah Jabodetabek. Selain rumah, tak sedikit pula kendaraan yang rusak akibat tergenang banjir.

Bila dikaver asuransi, risiko kerusakan rumah maupun kendaraan akibat banjir bisa lebih ringan. Banyak perusahaan asuransi memiliki produk asuransi yang menjamin risiko kerusakan akibat banjir.

PT Asuransi Adira Dinamika Tbk contohnya, memiliki produk yang dapat dilindungi dari risiko banjir seperti asuransi kendaraan baik mobil (Autocillin) maupun motor (Motopro), lalu asuransi properti seperti rumah tinggal (Home Insurance) maupun ruko (Arthacillin).

Baca Juga: Aswata sudah terima 23 pengajuan klaim akibat banjir Jabodetabek

Chief Executive Officer Adira Insurance, Julian Noor mengatakan, nasabah dapat melakukan pengalihan risiko banjir ke pihak yang bersedia menanggung, dalam hal ini perusahaan asuransi kerugian dengan cara membeli jaminan perluasan banjir. Produk ini menjamin aset-aset nasabah dari ancaman banjir.

Namun, kata Julian, klaim akan berlaku bagi pemegang polis yang sudah memperluas jaminan risiko banjir. "Tidak semua polis asuransi kendaraan dan properti diperluas dengan kaver risiko banjir, sehingga hanya kendaraan dan properti yang diperluas risiko banjir yang dapat pergantian asuransi.”kata Julian dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (2/1).

Julian mengingatkan agar klaim banjir dapat diterima, pelanggan harus memastikan dengan membeli perluasan jaminan yang diakibatkan oleh banjir. “Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi,” tambah Julian.

Lalu bagaimana klaim asuransi khususnya kendaraan yang masih ditolak asuransi? kata Julian, ini terjadi jika nasabah secara sengaja mengendarainya atau menerjang saat banjir.

Julian bilang, pihak asuransi akan menolak klaim ini. Kasus ini masuk dalam pengecualian yang tidak dijamin dalam polis asuransi.

Baca Juga: Tak hanya rumah, perluasan asuransi banjir juga lindungi pabrik hingga mall

"Namun yang terjadi saat ini banyak kendaraan yang posisinya sedang parkir di rumah dan ternyata diterjang banjir, hal itu bisa dicover tetapi tetap harus ada perluasan banjir,” tambah Julian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×