kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih investigasi Jiwasraya


Jumat, 14 Februari 2020 / 13:32 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih investigasi Jiwasraya
ILUSTRASI. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna bersama Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Pramono dan Jaksa Agung RI Burhanuddin saat menjadi pembicara pada konferensi pers membahas mengenai asuransi Jiwasraya di Gedung BPK RI, Jakarta Selatan, R


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pemeriksaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih berlanjut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan pemeriksaan dengan tujuan investigasi pada perusahaan jiwa pelat merah itu.

Investigasi itu guna menakar kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan korupsi dan penyalahgunaan pengelolaan investasi Jiwasraya. BPK akan mengumumkan hasil pemeriksaan terhadpa Jiwasraya pada akhir Februari 2020.

Terbaru, Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek di pasar modal guna mencari keterkaitan dengan transaksi investasi yang pernah di lakukan oleh Jiwasraya. Sekretaris Jenderal BPK RI Bahtiar Arif belum bisa banyak memberikan komentar apakah akan memiliki dampak bagi industri asuransi maupun pasar modal lainnya.

Baca Juga: Wow, ada jutaan transaksi saham mencurigakan dalam kasus Jiwasraya

Baca Juga: Kejagung masih dalami peran manajer investasi terhadap kasus dugaan korupsi Jiwasraya

“Ya nanti lah, semua data masih dalam proses analisis, perolehan dan sebagainya. Semua informasi, bagi pemeriksa masih data collecting,” ujar Bahtiar di Jakarta pada Jumat (14/2).

Dia pun meminta aga semua pihak sabar menunggu pemberitahuan berikutnya. Lantaran proses investigasi masih terus bergulir.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menuturkan, hingga Agustus 2019 saja Asuransi Jiwasraya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Namun angka itu masih perkiraan awal.

"Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," tutur Burhanuddin.

Adapun Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melihat pemblokiran rekening efek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengganggu industri asuransi jiwa.Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan pemblokiran ini akan memukul perusahaan yang rekening efeknya terblokir.

Baca Juga: Kejagung tetapkan Joko Hartomo Tirto jadi tersangka baru kasus Jiwasraya

Baca Juga: Tersangka kasus Jiwasraya terancam dikenai pidana tambahan, apa itu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×